Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Ilustrasi Uang Rupiah (Insert: Uang Hasil Redemoninasi Yang Ramai Di Media Sosial)
Dream - Publik lini masa diramaikan dengan beredarnya informasi desain uang hasil peyederhanaan nilai atau lazim disebut redenominasi. Gambar yang beredar tersebut berisi uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu yang dibuat dalam tiga edisi sebelum redenominasi, masa transisi, dan hasil redenominasi.
Tak ingin masyarakat tersesat informasi tak tepat, Bank Indonesia (BI) langsung membantah beredarnya uang rupiah dengan nominal yang telah disederhanakan (redenominasi). Sanggahan ini menyikapi maraknya isu beredarnya uang cetakan baru yang disertai gambar uang dengan jumlah nol yang lebih sedikit dari biasanya.
" Gambar itu bukan merupakan gambar uang Rupiah yang akan diterbitkan," ujar Direktur Departemen Komunikasi Peter Jacobs dalam keterangan pers yang dikutip Dream.co.id, Selasa 24 Juni 2014.
Menurut Peter, saat ini RUU Redenominasi masih dalam pembahasan di DPR-RI dan belum ditetapkan.
" Dengan demikian maka kebijakan redenominasi Rupiah belum diimplementasikan dalam waktu dekat," tegasnya.
Peter mengakui pihak BI akan menerbitkan uang baru pada tanggal 17 Agustus 2014 ini dengan ciri umum yang telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yaitu:
a. Gambar lambang negara " Garuda Pancasila" ;
b. Frasa " Negara Kesatuan Republik Indonesia" ;
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. Nomor seri pecahan;
f. Teks " DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …" ; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.
Sebagai informasi, beberapa hari terakhir, lini masa media sosial ramai membicarakan desain baru uang hasil redenominasi pecahan Rp 20, Rp 50, dan Rp 100. Uang ini diklaim sebagai uang NKRI yang akan diluncurkan pada 17 Agustus tahun ini. Uang tersebut menggantikan uang Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu yang saat ini beredar.
Pemerintah dan BI dalam waktu dekat memang akan mengeluarkan uang baru yang disebut uang NKRI. Alat pembayaran sah ini akan diluncurkan pada 17 Agustus dan bukan uang hasil redenominasi. (Ism)
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha