Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Pelanggan Memeriksa Meteran Listrik Pintar (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dream - Setelah lama ditahan, pemerintah dan PT PLN (Persero) akhirnya menaikkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 Watt dan 2.200 Watt.
Kenaikan tarif dijadwalkan mulai berlaku bulan depan terhitung 1 Desember 2015.
" Pada bulan Desember 2015, pelanggan PKN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tarif adjustment," ungkap PLN dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 November 2015.
Mengutip keterangan PLN dalam situsnya, tarif tenaga listrik pelanggan berdaya 1.300 Watt akan menjadi Rp 1.509,38 per kWh. Dibandingkan sebelumya, tarif baru ini naik 11 persen.
PLN menetapkan tarif yang sama untuk pelanggan dengan daya listrik 2.200 watt. Per Desember nanti, tarif listrik naik 11 persen menjadi Rp 1.509,38 per kWh.
Sebelumnya, kedua tarif listrik untuk pelanggan yang tersebut adalah Rp 1.352 per kWh.
Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambag Dwiyanto menjelaskan, tarif listrik kedua jenis pelanggan itu sebenarnya harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment pada 1 Januari 2015.
Namun, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tarif bagi pelanggan rumahan tersebut.
" Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," kata Bambang.
Di saat pelanggan 1.300 Watt dan 2.200 Watt mengalami kenaikan, PLN justru menurunkan harga tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga sedang berdaya 3.500 VA-5.500 VA. Penurunan juga dinikmati rumah tangga besar (R-3) dengan daya 6.600 VA ke atas.
Para pelanggan ini menikmati penurunan tarif listrik dari Rp 1.533 per kwh pada NOvember 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
Hingga saat ini PLN tetap mempertahankan tarif untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
