Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Ternyata Karyawan Korban PHK Wajib Lapor Ke Kemnaker Agar JKP Cair (Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dewasa ini semakin meningkat, baik yang terjadi di dalam maupun luar negeri.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Indonesia sampai dengan Oktober tahun 2022 berjumlah 11.626 orang.
Merujuk situs satudata.kemnaker.go.id, dari seluruh provinsi yang melaporkan, tenaga kerja paling banyak mengalami PHK terdapat di provinsi Banten yaitu sekitar 31,85 persen, sedangkan paling sedikit terdapat di provinsi Aceh dan Sulawesi Barat sekitar 0,008 persen.
Tahukah Anda, ternyata pekerja yang terkena PHK perlu melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan, loh. Hal ini dilakukan agar pekerja yang terkena PHK dapat mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua belah pihak baik pemberi kerja atau perusahaan dan peserta pun dapat melaporkan PHK tersebut melalui laman Siap Kerja yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara melapor PHK.
Menurut akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan begini cara melapor PHK bagi pemberi kerja.
Selanjutnya jika ada peserta atau karyawan yang terkena PHK, namun perusahaan belum melapor, maka peserta harus melaporkan PHK tersebut melalui portal Wajib Lapor, dengan cara seperti ini:
Apabila peserta telah melaporkan PHK, mereka dapat mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Klaim bulan pertama dengan bulan selanjutnya pun berbeda. Berikut caranya:
Klaim Bulan Pertama
Klaim Bulan Kedua Sampai Keenam
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
