Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pegawai BNI Syariah Tengah Melayani Nasabahnya (ANTARAfoto)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal akan mengenakan batas minimal uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih murah dibandingkan bank konvensional. Selama ini aturan yang ada dianggap tidak menguntungkan bank syariah.
Aturan yang dimaksud adalah penetapan rasio Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) terhadap Kredit Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP) yang diberlakukan Bank Indonesia sejak 2013. BI memberikan batas minimal uang muka sekitar 30 persen.
Mengutip data OJK, aset perbankan syariah pada 2014 aset hanya mampu bertambah 12 persen dibandingkan posisinya pada 2013. Padahal, beberapa tahun sebelumnya aset perbankan syariah mampu naik hingga 30 persen tiap 12 bulan.
Guna mengurangi stagnasi tersebut, OJK berencana menerbitkan beberapa Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Asuransi serta roadmap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah.
Sementara terkait perubahan rasio FTV dan LTV, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengaku seluruh pihak untuk bersabar menunggunya. " Kita tunggu saja tanggal mainnya," ujarnya singkat di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, Kepala Pengawas IKNB Syariah OJK Edy Mulyadi menambahkan, rasio FTV dan LTV untuk KPP nilainya tidak hanya akan berbeda antara bank syariah dan konvensional, tapi juga antara usaha produktif dan konsumtif.
" Nanti DP untuk usaha produktif akan lebih kecil dari yang konsumtif," kata Edy.
Edy mengakui, lembaganya saat ini memang tengah mendorong perusahaan pembiayaan yang kinerjanya tengah menurun.
" NPF di pembiayaan KKP sangat kecil hanya satu koma sekian persen. Kami akan berikan insentif agar tidak ada kekhawatiran kesana. Tapi yang jelas, insentif ini agar tidak mendorong NPF, kalau menyentuh lima persen harus diawasi," ujar Edy.
OJK memastikan, revisi ketentuan LTV dan FTV yang baru diharap keluar pada bulan ini. Aturan ini diharapkan mampu menguatkan pertumbuhan industri keuangan syariah nasional. Sementara masterplan SJK Syariah dan pada 14 Juni 2015, OJK bakal merilis roadmap perbankan syariah.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya