(infoyunik.com)
Dream - Pemakaian kawat gigi atau behel sudah menjamur di berbagai kalangan masyarakat. Jika pada awalnya pemakaiannya untuk urusan kesehatan, kini kawat gigi sudah beralih fungsi menjadi salah satu trend fashion.
Memang, kawat gigi yang kini diciptakan dengan berbagai varian bahan, warna, dan aksesoris mampu membuat penampilan seseorang terlihat lebih menarik. Hal ini dipercaya akan berdampak terhadap peningkatan rasa kepercayaan diri seseorang.
Namun bagi umat muslim, sebelum memutuskan menggunakan kawat gigi, ada baiknya mengenali hukum penggunaannya. Berikut hukum menggunakan kawat gigi dalam Islam.
Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa: 119, dijelaskan bahwa merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan. Selengkapnya klik di sini.
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Baca Juga: Kekuatan Rahasia di Balik Surat Al Kautsar Dosa 24 Jam Seorang Wanita di Facebook Hukuman Bagi Pasangan yang Selingkuh dalam Islam Rasul Menangis Saat Jibril Ungkap Penghuni Neraka ke-7 Mengerikan! Ini Gambaran Hukuman Perokok di Akhirat
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah