Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrai (Foto: Shutterstock)
Dream - Pengguna akses internet dan TV berbayar dari operator Firs Media atau Bolt harus bersiap dengan kemungkinan tak bisa lagi berselancar di dunia maya atau menonton film favorit. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan mencabut izin layanan itu karena menunggak Biaya Hak Pengguna (BHP) frekuensi.
Ancaman itu muncul setelah Kementerian Kominfo melayangkan tiga kali surat peringatan pada PT First Media dan PT Internux (Bolt) yang menunggak BHP frekuensi radio 2,3 GHz. Satu pihak lainnya adalah PT Jasnita Telekomindo.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan telah mengundang tiga penyelenggara layanan tersebut untuk berkoordinasi menyelesaikan tunggakan.
" Pencabutan izin yang dimaksud dilakukan setelah pemengang IPFR diberi tiga kali surat peringatan dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai bulan ke-24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, selambat-lambatnya tanggal 17 November 2018," kata Ferdinandus, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 13 November 2018.
Dalam laporan evaluasi kinerja penyelenggara BWA 2,3 GHz, tercantum sejumlah perusahaan yang menunggak BPH. Dari daftar tersebut, First Media disebutkan belum membayar jatuh tempo BPH sejak 2016 hingga 2017 senilai Rp364,8 miliar.
Sementara itu PT Internux, penyedia layanan Bolt, juga menunggak biaya izin BPH selama 2 tahun, sebesar Rp343,5 miliar.
Total, dua perusahaan yang terlibat dalam satu korporasi itu harus membayar tunggakan ke pemerintah sebesar Rp708,4 miliar.
Sementara itu, total tunggakan PT Jasnita Telekomindo, mencapai Rp2,1 miliar. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Utara itu belum membayar BHP selama dua tahun.
Sumber: Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani
Baca Juga: Noorcoin, Token Syariah Pertama di Dunia dari Indonesia Lihat Lebih Dekat, Kendaraan Ini Bukan Mobil Terbang Biasa Asteroid Cerutu Raksasa Muncul Lagi, Ancam Bumi? TikTok Makin Terkenal, Runtuhkan Dominasi Facebook & Instagram 5 Kecelakaan Pesawat Terparah yang Mengubah Dunia Penerbangan Selamanya
Dalam perkembangannya, manajemen First Media mengunggat Kementerian Kominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait layanannya sebagai penyedia TV kabel dan internet. Sidang pemerisaaan persiapan dilaporkan dilakukan kemarin, Selasa (13/11/2018).
Isi gugatannya adalah meminta pemerintah menunda pelaksanaan pembayran BHP frekuensi yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.
Terkait gugatan ini, Menteri Kominfo Rudiantara, mengatakan kementeriannya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk mendapatkan legal advice.
Rudiantara menegaskan hasil sidang hari ini tidak akan memengaruhi keputusan untuk mewajibkan First Media dan Internux melakukan kewajibannya membayar tunggakan BHP frekuensi sampai batas waktu 17 November 2018.
" Tidak ada hubungannya ini dengan pembayaran BHP, kita lihat dulu prosesnya dan tunggu tanggal 17 nanti," tutur Rudiantara seperti dikutip dari laman Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya