5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Toyota Masih Memonitor Pemberlakuan PPKM Mikro Yang Berlangsung Mulai Hari Ini. Selasa 22 Juni 2021. (Foto: Toyota)
Dream – Produsen otomotif merespons hati-hati dan memantau dengan perkembangan kasus Covid-19 yang kembali meningkat di Indonesia. Kondisi pandemi saat ini membuat pemerintah tetap dengan keputusannya memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPPKM Mikro) hingga 5 Juli 2021.
Marketing Director TAM, Anton Jimmy Suwandi, mengatakan perusahaan masih akan terus memantau efek pemberlakuan PPKM terhadap penjualan otomotif.
“ Untuk penjualan, masih kami monitor karena ini masih hari pertama,” kata Anton ketika dihubungi Dream.co.id, Selasa 22 Juni 2021.
Dengan kondisi kasus COvid-19 yang kembali meningkat, Anton telah meminta semua diler resmi Toyota untuk tetap mengikuti arahan pemerintah. Tak lupa semua petugas diler diminta menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.
“ Pertama, yang penting adalah meminta ke diler supaya di operation menjaga protokol kesehatan dan mengikuti arah pemerintah,” kata Anton.
Setelah bisa memastikan pelaksanan protokol kesehatan dengan ketat, Anton berharap kebijakan insentif diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dengan kapasitas mesin di bawah 1,5 liter bisa menopang penjualan mobil. Terlebih saat diberlakukannya kembali PPPKM.
“ Kami berharap dengan diteruskannya support PPnBM, especially 100 persen untuk mobil di bawah 1500 cc sampai Agustus, ini akan membantu demand,” kata dia.
Dream – Selain operasional mal dan restoran, pemerintah juga mengatur hal-hal lain dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di lapangan. Salah satunya adalah aturan kegiatan di perkantoran atau tempat kerja.
Dikutip dari setkab.go.id, Senin 21 Juni 2021, kegiatan perkantoran, baik di pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta, diberlakukan aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Perkantoran yang berada di zona merah, menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Sementara itu, zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
![]()
Airlangga berpesan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan ketat, waktu kerja diatur bergiliran, dan karyawan yang WFH tidak bepergian ke daerah lain.
“ Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” kata dia.
Untuk sektor esensial, lanjut Airlangga, kegiatannya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasaitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“ Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal,” kata dia.
Dream - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang pada 15 hingga 28 Juni 2021. Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk sekolah di zona merah ditiadakan.
" Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan namun untuk daerah merah itu, juga kecamatan yang daerah merah 100 persen daring (dalam jaringan/online)," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
![]()
Airlangga mengatakan sudah ada sekolah yang melaksanakan PTM terbatas dengan durasi dua hari dalam sepekan dan dua jam sehari. Tetapi untuk daerah merah ditetapkan mengikuti ketentuan PPKM mikro.
" Ini kecamatan yang merah itu secara online dua minggu, dan pada periode ini 15-28 Juni adalah sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah," kata Airlangga.
Selain sekolah, Pemerintah juga menetapkan aturan baru Work From Home (WFH). Untuk perkantoran di kawasan zona merah, wajib menerapkan WFH 75 persen.
" Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya (kerja dari kantor) 25 persen namun kantor itu harus digilir," kata Airlangga.
Airlangga menyatakan pekerja pada kantor di zona merah harus digilir. Sehingga bisa bergantian dan bisa stand di tempat mereka bekerja masing-masing.
" Kemudian kalau yang di daerah oranye atau kuning, WFO (Work From Office) dan WFH-nya 50 persen," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?