Dream – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (KAPINDO) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan melaporkan tiga hakim yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial (KY).
“ Kami akan melaporkan karena mereka sudah melecehkan kehormatan advokat,” kata Presiden International Lawyers, Prof Bahriansyah SH dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin, 31 Oktober 2016.
Bahriansyah mengatakan, ketiga hakim, yaitu Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea, terlalu berpihak kepada Mirna dan menyudutkan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam putusan mereka.
Sikap ketiga hakim ini telah membuat ribuan advokat marah. “ Saya lihat mereka itu hakim yang tidak independen, sehingga membuat 50 ribu advokat marah,” ucap dia.
Laporan tersebut akan diajukan ke KY pada Selasa besok. Selain itu, mereka juga akan mengadukan ketiga hakim tersebut kepada Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, serta ke Bareskrim Polri. “ Agar ada efek jera,” tutur Bahrainsyah.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global