3 Hakim Kasus Jessica Dilaporkan ke KY

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 31 Oktober 2016 11:40
3 Hakim Kasus Jessica Dilaporkan ke KY
Mereka menuding majelis hakim yang terdiri dari Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea telah melecehkan kehormatan profesi advokat.

Dream – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (KAPINDO) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan melaporkan tiga hakim yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial (KY).

“ Kami akan melaporkan karena mereka sudah melecehkan kehormatan advokat,” kata Presiden International Lawyers, Prof Bahriansyah SH dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin, 31 Oktober 2016.

Bahriansyah mengatakan, ketiga hakim, yaitu Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea, terlalu berpihak kepada Mirna dan menyudutkan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam putusan mereka.

Sikap ketiga hakim ini telah membuat ribuan advokat marah. “ Saya lihat mereka itu hakim yang tidak independen, sehingga membuat 50 ribu advokat marah,” ucap dia.

Laporan tersebut akan diajukan ke KY pada Selasa besok. Selain itu, mereka juga akan mengadukan ketiga hakim tersebut kepada Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, serta ke Bareskrim Polri. “ Agar ada efek jera,” tutur Bahrainsyah.

Beri Komentar