Dream – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (KAPINDO) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan melaporkan tiga hakim yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial (KY).
“ Kami akan melaporkan karena mereka sudah melecehkan kehormatan advokat,” kata Presiden International Lawyers, Prof Bahriansyah SH dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin, 31 Oktober 2016.
Bahriansyah mengatakan, ketiga hakim, yaitu Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea, terlalu berpihak kepada Mirna dan menyudutkan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam putusan mereka.
Sikap ketiga hakim ini telah membuat ribuan advokat marah. “ Saya lihat mereka itu hakim yang tidak independen, sehingga membuat 50 ribu advokat marah,” ucap dia.
Laporan tersebut akan diajukan ke KY pada Selasa besok. Selain itu, mereka juga akan mengadukan ketiga hakim tersebut kepada Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, serta ke Bareskrim Polri. “ Agar ada efek jera,” tutur Bahrainsyah.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati