Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Simulasi Pernikahan New Normal (Foto: Liputan6.com)
Dream - Tiga bulan menjelang akhir tahun, biasanya banyak orang menggelar hajat pernikahan. Normalnya, selama periode tersebut, pengelola gedung kebanjiran pesanan untuk dipakai venue atau tempat menggelar resepsi pernikahan.
Namun, semenjak pandemi Covid-19 merebak di Tanah Air, bisnis persewaan gedung untuk resepsi pernikahan menjadi sepi. Masyarakat lebih memilih untuk menunggu kondisi normal kembali.
Sayangnya, hingga hampir satu tahun berjalan, sepertinya pandemi Covid-19 tidak segera surut. Hal ini memaksa pengelola gedung atau venue untuk terus menjalankan bisnis di tengah pandemi Covid-19.
Baru-baru ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melaporkan ada 126 pengelola gedung atau venue yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
" Total sudah 126 venue atau gedung yang mengajukan permohonan," kata Bambang dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Menurut Bambang, dari 126 permohonan, 88 di antaranya sudah disetujui. Sementara sisa 38 gedung masih diproses.
Bambang mengatakan pengelola gedung diperbolehkan menggelar resepsi. Untuk surat keputusannya sudah diterbitkan oleh Dinas Parekraf.
Meski diperbolehkan, pengelola gedung harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar resepsi.
" Intinya pengetatan protokol kesehatan harus dipatuhi, di antaranya kapasitas maksimal 25 persen," ucap Bambang.
Selain mengatur kapasitas, jarak kursi pengunjung minimal 1,5 meter. Yang menggelar resepsi dilarang menggunakan sistem prasmanan. Jadi, makan atau minuman para tamu hanya dilayani oleh petugas.
Kemudian, tamu undangan hanya bernamaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan dan dilarang berjalan atau hilir mudik.
Begitu juga ketika tamu hendak berfoto dilarang untuk melepaskan masker. Tamu juga tidak diperbolehkan membawa anak usia di bawah 9 tahun.
Orang di atas usia 60 juga tidak boleh menghadiri resepsi pernikahan di gedung selama PSBB masa transisi.
" Tidak disarankan pemberian amplop langsung, dan data tamu tercatat lengkap," jelas Bambang.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya