Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Sumber: Sinar Lampung
Dream - Seorang petani tambang udang di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, tega menghabisi istrinya, Siti Hasanah (29) dengan racun putas.
Melansir Sinar Lampung, motif pelaku melakukan kejahatannya ini karena menjalin hubungan asmara dengan adik iparnya yang masih pelajar. Dikabarkan, adik korban itu menuntut pelaku untuk bertanggung jawab sebab tengah hamil satu bulan.
Hal ini terungkap saat kakak korban curiga karena melihat kaki adiknya lebab dan mulutnya mengeluarkan darah. Saat hendak lapor polisi, dicegah oleh keluarganya.
Masih dihantui rasa penasaran, akhirnya Sulastri tetap melaporkan kejanggalan atas kematian sang adik ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Tulang Bawang menemukan bukti yang mengarah pada kasus pembunuhan.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zein menjelaskan bagaimana kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Berry Primanael.
“ Awalnya keluarga korban mendapat kabar pada Jumat 17 Maret 2023, sekira pukul 03.00 WIB bahwa Siti Hasanah telah meninggal dunia. Pukul 04.00 WIB datanglah ambulans yang membawa jenazah korban. Kondisi korban telah dibungkus kain kafan,” kata Kapolres saat ekapose kasus Jumat 31 Maret 2023.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dimandikan kembali. Saat itu Sulastri melihat luka lebam di kaki dan mulut korban mengeluarkan darah.
Kemudian, jenazah korban lalu dimakamkan pada hari itu sebelum salat Jumat. Merasakan ada yang janggal atas kematian adiknya, Sulastri nekat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang pada Kamis 30 Maret 2023.
“ Akhirnya pada hari Kamis 30 Maret 2023, sekira pukul 14.00 WIB pelaku kita ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan terkait kasus kematian istrinya, Siti Hasanah,” kata Kapolres.

Terungkap pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri pada Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
Sebelumnya, pria berusia 28 tahun ini mencari obat racun melalui aplikasi YouTube pada Senin 06 Maret 2023. Kemudian memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp117 ribu pada Rabu 08 Maret 2023.
“ Lalu pada Minggu 12 Maret 2023, paket racun tersebut tiba di JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Pelaku menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun,” katanya.
Pada Kamis 16 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas. Lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok.
“ Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur. Kemudian memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas. Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang,” Jelas Kapolres.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Ternyata, ia sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda.
Kemudian, korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. “ Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia,” kata Kapolres.
Alumni Akpol 2001 ini menjelaskan, motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati. Korban dianggap menjadi penghalang untuk menikahi adik kandung korban,berinisial A (17) yang masih pelajar.
Ternyata, sebelum menikah dengan korban, pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.
“ Hingga akhirnya hari Kamis 23 Februari 2023 adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam