Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menduga rekaman CCTV yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke persidangan kasus kopi bersianida telah mengalami perubahan atau diedit. Dia melihat sejumlah kejanggalan dalam video tersebut.
Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso ini menyoroti keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut meta data dalam file bernama Ch_17_15.11_16.17 mp4, hanya berjumlah 2.707. Menurutnya jumlah frame seharusnya sebanyak 98.750.
“ Di BAP ditulis jumlah framenya ada 2.707, seharusnya jumlah framenya ada 98.750 frame,” kata Rismon saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2016.
© Dream
Selain itu, Rismon juga menemukan keganjalan lain dalam BAP yang menyatakan rekaman CCTV sudah diekstraksi ke media lain, seperti flashdisk, hard disk, tidak akan mengalami perubahan kualitas.
Menurut Rismon, berdasarkan keterangan dalam BAP, data rekaman ysng berada di CCTV, dengan flashdisk ukuran 32 GB yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dari rekaman tersebut, menyatakan 1920 x 1080 pixel.
“ Tapi dalam flashdisk 960 x 576 pixel, itu artinya ada pemotongan, lebih kecil dari ukuran CCTV yang dikalim,” ujar dia.
© Dream
Saat awal persidangan hari ini, jaksa menyoal laptop yang digunakan oleh Rismon untuk memberikan presentasi di persidangan. Jaksa bertanya apakah laptop itu sudah sesuai standar atau belum.
Perrtanyaan yang diajukan oleh jaksa, karena pengacara Jessica menginginkan ahli IT ini akan menganalisa rekaman CCTV milik Kafe Olivier –sudah disita polisi– yang merekam peristiwa saat Wayan Mirna Salihin keracunan.
“ Mohon maaf yang mulia, sebelum ahli menjelaskan, apakah laptop saudara ahli sudah tersandar atau terverifikasi?,” tanya salah satu jaksa.
© Dream
Mendengar pertanyaan tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, langsung naik pitam. “ Loh kami juga kan tidak pernah tanyakan ahli saudara menganalisa pakai metode apa,” tegas Otto.
Selanjutnya, jaksa masiih bersikukuh menanyakan apakah laptop Rismon terverifikasi atau tidak, menurutnya hal itu diperlukan karena dikhawatirkan barang bukti rekaman CCTV, yang akan diputar di laptop Rismon akan berubah.
Setelah perdebatan cukup alot, majelis hakim pun mencoba menengahi. “ Untuk pemutaran rekaman CCTV, kita tunggu ahli dari JPU,” ucap ketua majelis hakim, Kisworo.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya