Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ferdy Sambo (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf kepada para asisten rumah tangga (ART) dan ajudan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
" Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka," kata Ferdy Sambo menanggapi kesempatan menanggapi keterangan saksi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.
Sambo mengungkap para ajudan sudah seperti anaknya sendiri. Untuk menjalani perkara hukum ini, salah satu ajudannya, Yogi, bahkan terpaksa membatalkan pernikahannya.
" Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya. Karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus membatalkan pernikahan," kata dia.
" Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," kata Sambo menambahi.
Tak ketinggalan, Putri juga menyampaikan permintaan maaf kepada para ajudan dan ART-nya yang harus terlibat dalam perkara ini. Dia mendoakan para ajudan dan ART untuk tetap sukses di kemudian hari.
" Saya harus dapat melalui semua ini. Saya berdoa kepada adik-adik sekalian supaya ke depan sukses dan doa terbaik dari saya," tutur Putri.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa, 8 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sama seperti momen saat pasangan suami istri ini menjalani persidangan sebelumnya, Putri dan Ferdi menjadikan momen sidang ini untuk melepas rindu. Keduanya tampak menebar kemesraan dengan berpelukan di ruang sidang.
Dua orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini kompak memakai kemeja putih. Diketahui Putri menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung, Jakarta.
Sementara suaminya, Ferdy Sambo menjalani kesehariannya dengan menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Polri, Depok Jawa Barat.
Saat Putri menghampiri Sambo, dia sempat mencium dan dibalas dengan pelukan hangat dari suaminya tersebut. Aksi sepasang suami istri yang harus hidup terpisah di Rutan berbeda ini disambut riuh peserta sidang.
© Dream
Dalam sidang tersebut, jaksa memanggil 13 orang untuk bersaksi namun hanya 10 saksi yang hadir.
© Dream
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya