Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Utara mulai 2015 akan menyelenggarakan program wajib mengaji di tiap kemukiman dan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, terutama bagi anak dari SD–SMA. Jika ditemukan ada pelajar yang tidak mengikuti pengajian, maka akan ditangkap petugas untuk dibina.
" Pengajian ini akan kita adakan di tiap kemukiman minimal empat kali dalam sebulan dan dua kali di tingkat kecamatan dalam sebulan. Pengajian ini wajib diikuti, terutama bagi usia yang masih sekolah," ujar Kepala Dinas Syariat Islam Tgk H Idris kepada Serambi.
Disebutkan, untuk mendukung program itu pihaknya telah mengusulkan dana Rp 2 miliar melalui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2015, yang sekarang sedang dibahas di Dewan.
" Dana itu akan digunakan nantinya untuk membayar honor guru ngaji dan juga bagi operasional Wilayatul Hisbah (WH), yang akan bertugas untuk mengawasi tiap kecamatan dan kemukiman ketika pelaksanaan pengajian tersebut," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan draf rancangan qanun itu untuk diusulkan ke Dewan pada 2015 mendatang. Namun, sebelum lahirnya qanun itu, aturannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan program adalah peraturan bupati (perbup).
" Sebelum lahirnya qanun tersebut, jika ada pelajar yang tertangkap akan dikembalikan kepada keluarganya untuk dibina. Namun, jika sudah ada qanun nantinya tentunya akan diberikan sanksi yang mendidik kepada pelajar yang tidak mengikuti pengajian," ujarnya. Program ini adalah sebagai upaya untuk mendukung program pelaksanaan syariat Islam.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb kepada Serambi kemarin menyebutkan, sebelum dilaksanakan program itu pemkab atau dinas harus menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui program yang akan dijalankan pemerintah.
" Dengan demikian, kita harapkan tidak ada orang yang komplain ketika anaknya ditangkap karena tidak mengikuti pengajian ini. Saya dari Dewan mendukung program itu, karena persoalan pendidikan bukan hanya tanggung jawab dinas, tapi ini adalah tanggung jawab bersama," katanya. (Ism, Sumber: Atjeh Post.co)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya