Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum rencananya mulai digelar pada 17 Februari 2021. Menjelang pelaksanaan program besar tersebut, pemerintah sudah mengantisipasi kemungkinan adanya penolakan dari warga penerima vaksin yang tak mengikuti proses vaksinasi.
Selain ancaman penghentian atau penundaan pemberian jaminan sosial, bantuan sosial, bahkan denda, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak yang menolak vaksinasi.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan sanksi penjara maksimal 1 tahun.
" Kalau kita hubungkan dengan Undang-undang Wabah, maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan 1 tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp500 ribu," ujar Nadia, disiarkan channel YouTube Kementerian Kesehatan RI.
Meski sudah ada ketentuan tersebut, Nadia menyatakan pemerintah akan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021. Dalam perpres tersebut diatur sanksi untuk masyarakat penolak vaksinasi berupa administratif.
Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, juga denda. Pidana penjara maksimal 1 tahun bisa diterapkan sebagai opsi terakhir jika masyarakat tidak juga menghiraukan upaya persuasif Pemerintah.
" Jadi sanksi (pidana) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi) betul-betul tidak bisa dilaksanakan," kata Nadia.
Lebih lanjut, Nadia menyatakan vaksinasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19. Vaksinasi dijalankan bukan atas dasar kepentingan pribadi namun banyak orang.
" Vaksinasi yang diberika kepada diri kita ini tentunya bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini," ucap Nadia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Kementerian Kesehatan memutuskan menunda pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Dengan penetapan ini, tahap kedua vaksinasi takkan diikuti oleh para ibu yang sedang hamil.
" Untuk hamil masih ditunda vaksinasinya," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, melalui keterangan pers disiarkan channel YouTube Kementerian Kesehatan RI.
Nadia mengatakan vaksinasi ibu hamil ditunda sampai melahirkan. Sedangkan jika para ibu ingin mendapatkan vaksinasi, disarankan untuk menunda dahulu program kehamilan.
" Setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tentunya pasangan usia subur bisa merencanakan kehamilannya," kata Nadia.
Sedangkan untuk ibu menyusui, kata Nadia, bisa mendapatkan vaksinasi. Demikian pula dengan ibu yang sudah melahirkan, keduanya sangat layak mendapatkan vaksin.
" Tidak ada kriteria berapa lama menyusui tetapi begitu dia sudah melahirkan dan mulai menyusui, maka dia layak mendapatkan vaksinasi," kata Nadia.
Kemenkes sendiri telah memperluas cakupan penerima vaksinasi Covid-19. Vaksinasi kini dapat diberikan kepada lansia di atas 60 tahun, penyintas dengan syarat sudah tiga bulan sembuh, serta orang dengan komorbid.
" Untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat," kata Nadia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
