Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Keputusan terbaru ini berlaku mulai 2 hingga 15 November 2021.
Lewat instruksi tersebut, DKI Jakarta ditetapkan turun ke level 1. Ini merupakan level yang paling longgar dan mendekati normal.
Selain Jakarta, daerah lain yang juga masuk PPKM Level 1 di wilayah aglomerasi Jabodetabek yakni Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.
Lantas apa saja peraturan yang berlaku selama PPKM Level 1 di DKI Jakarta dan beberapa daerah? Berikut rangkumannya.
Setelah DKI Jakarta ditetapkan dalam PPKM Level 1, mal dan pasar dibolehkan beroperasi dengan kapasitas hingga 100 persen. Operasional mal ditetapkan maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Untuk supermarket dan gerai kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat makan di dalam mal boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 22.00.
Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk. Ketentuan ini juga berlaku untuk tempat belanja dan makan di dalam mal.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan pendampingan orangtua. Untuk tempat hiburan anak-anak diperbolehkan beroperasi dengan syarat orangtua diminta alamat dan nomor telpon untuk kepentingan skrining.
Sementara untuk bioskop, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak usia bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Restoran dan tempat makan di dalam bioskop diperbolehkan buka hingga 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Pembatasan di tempat ibadah yang masih diberlakukan bagi daaerah PPKM Level 1 dengan kapasitas 75 persen. Hal ini berlaku juga bagi fasilitas umum dan tempat wisata.
Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke tempat wisata dengan dampingan orangtua. Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke area.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tetap diberlakukan di jalan menuju lokasi wisata. Aturan berlaku pada Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Transportasi jarak jauh boleh beroperasi hingga kapasitas 100 persen. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut yaitu penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin. Untuk pengguna moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen (H-1) bagi yang sudah menerima dua dosis vaksin dan hasil negatif RT PCR (H-3) bagi calon penumpang baru divaksin satu dosis.
Kemudian pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut diminta menunjukkan hasil tes antigen. Hasil tes berlaku 1x24 jam.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. PTM dilakukan terbatas dengan sejumlah protokol kesehatan yang telah diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pengecualian diberikan kepada sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen.
Kemudian untuk perkantoran sekto nonesesial di daerah PPKM Level 1 boleh menggelar work from office (WFO) hingga 75 persen. Pegawai WFO harus sudah menerima vaksin Covid-19 penuh dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.
Sementara untuk perkantoran esensial dan kritikal, pemerintah memperbolehkan menggelar kegiatan hingga kapasitas 100 persen.
Kegiatan lain yang diperbolehkan pemerintah yakni gelaran seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakat yang dapat menimbulkan keramaian. Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan tetap menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.
Aturan serupa juga berlaku bagi resepsi pernikahan dan pusat kebugaran. Dua kegiatan itu bisa digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam