Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Pencegahan kehamilan sudah menjadi hal umum di keluarga saat ini. Pasangan suami istri banyak yang sudah merencanakan untuk tidak memiliki terlalu banyak anak.
Banyak metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan seiring perkembangan zaman. Beberapa metode yang lazim digunakan antara lain konsumsi pil, vasektomi dan tubektomi, dengan kondom, ataupun berhubungan intim dengan sistem kalender.
Meski demikian, ada juga pasangan suami istri yang memutuskan ejakulasi di luar rahim. Bolehkah hal ini dilakukan?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dalam dunia medis dikenal istilah Coitus interuptus atau senggama terputus. Maksudnya ejakulasi dilakukan di luar rahim.
Dalam dunia fikih, Kegiatan ejakulasi di luar rahim ini dikenal dengan istilah al azlu atau azal.
Terkait hukum al azlu, para ulama berbeda pendapat. Para ulama pengikut dua mazhab, Syafi'i dan Hambali menghukumi aktivitas seksual tersebut di atas dengan makruh.
Ini seperti penjelasan Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuh.
"Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar. Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi Imam Al Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan banyak 'problem' yang dipicu oleh kebanyakan anak. Atas dasar pandangan Al Ghazali ini, penggunaan alat kekinian perencanaan jumlah anak seperti pil KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan."
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
