Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (shutterstock.com)
Dream - Seorang wanita warga negara Norwegia berinisial PCNS (22) menjadi korban dugaan pemerkosaan di salah satu vila kawasan Kuta Selatan, Bali.
Pelaku adalah PA, seorang pegawai villa tempat PCNS tinggal selama di Bali.
Berdasar laporan korban ke polisi, semula dia dan rekannya check in di villa itu pada Senin lalu. Keesokan harinya, korban dan rekannya pergi ke kawasan Pecatu dan baru kembali ke vila sekitar pukul 10 malam.
Tiba di vila, korban beserta rekannya berenang di kolam sambil minum-minum. Setelah berenang, korban lantas naik ke kamarnya di lantai II vila untuk mandi air hangat.
Namun, korban tidak bisa menggunakan shower untuk air hangat sehingga meminta bantuan pelaku. Setelah urusan mandi beres, korban lantas masuk ke kamar tidurnya.
© Dream
" Korban langsung tidur saat itu dalam kondisi tanpa busana. Beberapa saat kemudian korban terbangun dengan tubuh sudah ditindih pelaku," kata Kapolsek Kuta Selatan Ajun Komisaris Polisi Doddy Monza, Kamis dikutip dari Fajaronline.co.id, Jumat 14 September 2018.
Akhirnya korban memberitahu rekannya dan diantar melapor ke Mapolsek Kuta Selatan. Laporannya teregister dengan nomor LP-B/250/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel tanggal 12 September 2018.
" Pelaku diduga melakukan pemerkosaan ketika korban sedang tidur," jelasnya.
© Dream
Polisi langsung bergerak membekuk PA di tempatnya bekerja. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bed cover yang ada bercak darahnya, celana dalam laki-laki dan wanita, handuk putih, dan selimut.
Selanjutnya, polisi menginterogasi pelaku. Di hadapan polisi, pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Batanta, Denpasar mengaku dalam kondisi mabuk saat beraksi.
" Pelaku telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku melakukan hubungan badan tersebut karena pengaruh alkohol dan pelaku merasa diberi peluang oleh korban untuk melakukan hubungan," ungkapnya.
Polisi menjerat PA dengan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(Sumber: Fajaronline.co.id)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya