Kristen Gray (Foto: Twitter)
Dream - Imigrasi Indonesia akhirnya mengusir Kristen Antoinette Gray, warga negara Amerika Serikat ysng viral karena mengajak warga asing untuk beramai-ramai tinggal di Bali. Dia dilarang masuk wilayah Indonesia selama enam bulan.
“ Dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Januari 2021.
Tak hanya Kristen, imigrasi juga mengusir kekasihnya, Saundra. Mereka berdua akan segera dideportasi begitu tiket pesawat menuju AS telah tersedia. Namun, belum bisa dipastikan kapan deportasi akan dilakukan karena pandemi Covid-19. Saat ini Gray ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, bule keturunan Afrika-Amerika itu dianggap telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat Indonesia. Adapun pernyataan Gray yang membuat resah itu adalah terkait LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Dia juga menyebut adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. Pernyataannya tersebut patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
Pasal tersebut berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.
Tak hanya itu, kegiatan bisnisnya dengan mempromosikan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali juga dikenai sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal itu berbunyi bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Dengan ini, Kanwil Kemenkumham Bali menegaskan kepada Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa dan selama berada di Indonesia.
Seperti diketahui, pemilik akun @kristentootie itu sempat viral di Twitter sejak Minggu, 17 Januari 2021. Ia memposting ajakan WNA untuk berpindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19 dengan jalur ilegal.
Ia merekomendasikan agennya dan menyebut bawa hidup di Bali berbiaya murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.
Gray juga mempromosikan tips kepada WNA lain dengan e-booknya seharga 30 USD atau Rp422 ribu (nilai tukar: Rp14.126), dan biaya konsultasi sebesar 50 USD atau Rp704 ribu.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas