Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tidak mengubah prinsip utama mengenai kedudukan TNI sebagai institusi pertahanan negara. Prajurit TNI tetap dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik maupun bisnis.
" TNI tetap tidak diperbolehkan berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan teguh, dan aturan ini tidak akan berubah," ujar Puan setelah menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025).
Puan menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI kali ini berfokus pada tiga aspek utama, yakni Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas cakupan jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif di kementerian dan lembaga dari sebelumnya 10 menjadi 14, serta aturan mengenai usia pensiun prajurit yang bertujuan menciptakan keadilan bagi abdi negara di bidang pertahanan.
" Kami ingin memastikan bahwa penempatan prajurit TNI hanya pada sektor-sektor yang benar-benar relevan dan diperlukan oleh negara," lanjut cucu Bung Karno tersebut.
Ia menambahkan bahwa jika seorang prajurit aktif ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan dalam Pasal 47, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.
Sementara itu, terkait Pasal 7 yang memperluas tugas pokok TNI dari sebelumnya 14 menjadi 16 jenis operasi, Puan menegaskan bahwa perubahan ini hanya bersifat antisipatif dalam konteks OMSP.
Dua tambahan tugas pokok TNI tersebut meliputi bantuan dalam penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
" Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Harapannya, skenario operasi militer tidak sampai terjadi, namun jika diperlukan, OMSP ini dapat dilaksanakan untuk kepentingan nasional," ungkapnya.
Puan juga menekankan bahwa DPR siap memberikan penjelasan kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki kekhawatiran terkait revisi UU TNI ini. Ia memastikan bahwa kekhawatiran mengenai kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI tidak beralasan.
" Kami terbuka untuk berdialog dan menjelaskan langsung kepada publik. Tidak perlu ada prasangka yang berlebihan. Kami berharap masyarakat, terutama mahasiswa, dapat memahami secara utuh perubahan yang telah disahkan dan dampak positifnya bagi pembangunan negara," tutup Puan.
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan