Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo
Firman Soebagyo selaku Anggota Komisi IV DPR RI, menilai bahwa penyelesaian masalah pupuk di Indonesia memerlukan ketegasan sikap. Dalam hal ini, ia mengusulkan beberapa rekomendasi terkait posisi distributor yang berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
“ Rekomendasi pertama saya adalah agar distributor tetap dipertahankan, sebagaimana telah disepakati dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh para pimpinan,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Jawa Tengah di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Komisi IV DPR RI mengadakan RDPU dengan ADPI Jawa Tengah untuk menyerap aspirasi dari distributor pupuk bersubsidi se-Indonesia. Dalam pertemuan ini, ADPI mengungkapkan bahwa penghapusan distributor dalam sistem distribusi pupuk dapat menimbulkan berbagai permasalahan.
Lebih lanjut, Firman Soebagyo menegaskan bahwa keberadaan distributor harus tetap ada karena mereka merupakan badan usaha yang dapat diaudit. “ Dalam pengelolaan subsidi pupuk, audit akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika peran distributor digantikan oleh Kelompok Tani (Poktan), apakah mereka memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut?” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa distributor harus memiliki jaminan gudang untuk penyimpanan pupuk subsidi sebagai stok cadangan. Mereka juga perlu memiliki modal yang cukup untuk melakukan penebusan pupuk subsidi ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
“ Selanjutnya, distributor harus memiliki sarana transportasi guna mendistribusikan pupuk subsidi dari PIHC ke Gapoktan, pengecer, dan BUMDes. Selain itu, mereka juga perlu memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terampil dalam administrasi pupuk subsidi, mengingat aspek ini akan diaudit oleh BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),” tegasnya.
Firman Soebagyo juga menyoroti pentingnya distributor memiliki jaminan kinerja (performance bond) sebagai bagian dari sistem yang berjalan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa negara harus memberikan perhatian terhadap pengabdian distributor pupuk yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
“ Pemimpin tidak akan berarti tanpa rakyatnya. Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh para distributor ini bukanlah hal yang sepele, melainkan persoalan serius yang berdampak pada kepentingan nasional. Kita harus segera menemukan solusi, karena Komisi IV memiliki tanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan sektor pertanian,” pungkasnya.
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
