Hakim Izinkan Rizieq Bersaksi Meski Ditolak Pengacara Ahok

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 28 Februari 2017 11:20
Hakim Izinkan Rizieq Bersaksi Meski Ditolak Pengacara Ahok
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan keterangan Rizieq dan jika ada unsur subjektif akan dikesampingkan.

Dream - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menolak Habib Rizieq Syihab sebagai ahli agama. Mereka menganggap keterangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tidak akan objektif.

" Saksi adalah seorang residivis, punya kebencian terhadap Ahok, terlibat penodaan Pancasila," kata salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat, dalam persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.

" Kami menilai Habib Rizieq tidak patut sebagai saksi ahli agama," tambah dia.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan kehadiran Rizieq sebagai ahli bukanlah keinginan pribadi, melainkan usulan dari penyidik.

Meski ditolak, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Rizieq tetap dipersilakan memberikan keterangan.

Menurut Majelis Hakim, apabila keterangan Rizieq bersifat subjektif, maka akan dipertimbangkan sendiri. " Jika ada unsur subjektif, (hakim) akan mengesampingkan pendapatnya," ujar Hakim.

Beri Komentar