Dream - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menolak Habib Rizieq Syihab sebagai ahli agama. Mereka menganggap keterangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tidak akan objektif.
" Saksi adalah seorang residivis, punya kebencian terhadap Ahok, terlibat penodaan Pancasila," kata salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat, dalam persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.
" Kami menilai Habib Rizieq tidak patut sebagai saksi ahli agama," tambah dia.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan kehadiran Rizieq sebagai ahli bukanlah keinginan pribadi, melainkan usulan dari penyidik.
Meski ditolak, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Rizieq tetap dipersilakan memberikan keterangan.
Menurut Majelis Hakim, apabila keterangan Rizieq bersifat subjektif, maka akan dipertimbangkan sendiri. " Jika ada unsur subjektif, (hakim) akan mengesampingkan pendapatnya," ujar Hakim.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang