Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Memberikan salam merupakan salah satu amalan sunah yang sangat dianjurkan saat bertemu orang lain. Sementara menjawabnya dihukumi sebagai amalan wajib.
Salam kerap disampaikan saat bertemu orang lain secara langsung. Ini agar terjalin silaturahim yang baik di antara sesama Muslim.
Salam juga kerap disampaikan dalam sebuah acara. Baik acara pengajian, rapat, pernikahan dan sebagainya.
Seiring perkembangan teknologi, pengajian kerap disiarkan melalui radio maupun televisi. Dalam pengajian itu, si narasumber kerap mengucapkan salam.
Lantas apakah hukum menjawab salam dari radio atau televisi?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, para ulama membagi penyampaian salam menjadi dua. Pembagian tersebut yaitu salam yang disampaikan dalam siaran langsung dan rekaman.
Salam yang disampaikan penyiar atau narasumber melalui siaran langsung wajib dijawab. Karena salam itu disampaikan dengan sengaja dan dengan niat untuk beramal.
An Nawawi dalam kitab Al Adzkar mengutip keterangan Abu Sa'd Al Mutawalli memberikan penjelasan:
" Jika ada orang di balik dinding atau di balik tabir memanggil, ‘Hai Fulan, Assalamu alaikum.’ Atau dia menulis surat, dan menyatakan, ‘’Hai Fulan, Assalamu alaik.” Atau “ Assalamu ‘ala Fulan.” Atau dia menyuruh seseorang untuk menyampaikan salam kepada Fulan. Jika surat dan utusan ini sampai kepada Fulan, maka Fulan wajib menjawab salamnya."
Untuk salam rekaman, seperti bunyi bel, suara burung beo, maupun siaran radio dan televisi yang direkam sebelumnya tidak wajib dijawab.
Salam tersebut tidak disampaikan penyiar sehingga tidak termasuk amal.
Imam Ibnu Utsaimin dalam Liqa Al Bab Al Maftuh memberikan penjelasan:
" Terkadang itu rekaman. Mereka putar kaset, dan mereka nyalakan. Jika salamnya rekaman, maka tidak wajib dijawab. Karena ini ungkapan suara."
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya