Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menanggapi wacana pengembangan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dianggap dapat menjadi landasan sistem hukum di Indonesia. Menurut dia, fatwa seharusnya tidak menjadi rujukan hukum positif.
" Bukan rujukan hukum positif. Tapi, tidak usah dipertentangkan. Harus dihormati saja," ucap Jimly di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2016.
Menurut dia, fatwa sejatinya adalah urusan internal umat Islam. Dia mencontohkan, posisi fatwa MUI tak berbeda dengan imbauan keagamaan yang dikeluarkan oleh pemuka agama lain.
Dengan posisi demikian, negara tak perlu memasukkan fatwa MUI dalam pasal atau aturan yang dibuat. " Negara tidak perlu ikut campur," ucap dia.
Jimly juga menyinggung fatwa MUI terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia mengatakan, pro dan kontra terkait sebuah fatwa pasti muncul.
Meski demikian, dia meminta masyarakat hendaknya sabar dan menunggu keputusan akhir. " Judge know the law. Apa saja boleh dituntut, tapi hakim yang akan memutuskan," ucap dia.
Lebih lanjut, Jimly juga menyinggung pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Dia menggambarkan bagaimana perannya saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal penghinaan terhadap presiden.
Saat didesak untuk menjawab mengenai pasal 156 KHUP, dia hanya bisa memberikan keterangan jika masa kampanye dan persidangan Ahok telah selesai digelar. Sebab, dia tak ingin pendapatnya disalahartikan.
" Bisa didiskusi. Tapi, di bulan Februari atau bulan Maret lah," ujar dia sembari terkekeh.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya