Dream - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Komisi Pengawas Haji tanggan 4 Oktober 2016. Perpres tersebut memuat besaran honorarium yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji.
Dalam Perpres tersebut, honorarium ketua ditetapkan sebesar Rp23.625.000. Sementara honor Wakil ketua ditetapkan sebesar Rp22.444.000 dan anggota Rp20.081.000 tiap bulan.
" Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 14 November 2016.
Sementara untuk anggota komisi dari unsur pemerintah, honorarium yang dibayarkan merupakan selisih dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jumlah honorarium yang telah ditetapkan.
" Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
