Dream - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Komisi Pengawas Haji tanggan 4 Oktober 2016. Perpres tersebut memuat besaran honorarium yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji.
Dalam Perpres tersebut, honorarium ketua ditetapkan sebesar Rp23.625.000. Sementara honor Wakil ketua ditetapkan sebesar Rp22.444.000 dan anggota Rp20.081.000 tiap bulan.
" Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 14 November 2016.
Sementara untuk anggota komisi dari unsur pemerintah, honorarium yang dibayarkan merupakan selisih dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jumlah honorarium yang telah ditetapkan.
" Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global