Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Komisi Pengawas Haji tanggan 4 Oktober 2016. Perpres tersebut memuat besaran honorarium yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji.
Dalam Perpres tersebut, honorarium ketua ditetapkan sebesar Rp23.625.000. Sementara honor Wakil ketua ditetapkan sebesar Rp22.444.000 dan anggota Rp20.081.000 tiap bulan.
"Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 14 November 2016.
Sementara untuk anggota komisi dari unsur pemerintah, honorarium yang dibayarkan merupakan selisih dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jumlah honorarium yang telah ditetapkan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.(Sah)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS