Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Irjen Ferdy Sambo (Liputan6.com)
Dream - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perannya sebagai pembuat skenario agar seolah-olah ada tembak menembak di rumah dinasnya.
“ Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Polri mempersangkakan Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
" Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup," ujar Agus.
Selain itu, Agus juga mengungkap kini ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.
Dream - Tim Khusus Polri tidak menemukan peristiwa baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.
" Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri, Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Sigit, penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J.
" Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata miliki saudara J ke dinding berkali-kali," ungkapnya.
Meski begitu, Sigit belum menjelaskan terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh atau terlihat langsung dalam penembakan Brigadir.
" Saat ini tim terus lakukan pendalaman terhadpa saksi dan pihak terkait," imbuh Sigit.
Yang jelas, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
" Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan sodara FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Dream - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E melakukan penembakan kepada Brigadir J hingga meninggal dunia.
Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
" Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.
" Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
Sebelumnya, Polri telah menetap Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshu Hutabarat atau Brigadir J.
" Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan sodara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit juga menyangkal narasi sebelumnya yang mengatakan terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
" Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujarnya.
Ia mengatakan, timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J.
" Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata miliki saudara J ke dinding berkali-kali," ungkapnya.
Meski begitu, Sigit belum menjelaskan terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh atau terlihat langsung.
" Saat ini tim terus lakukan pendalaman terhadpa saksi dan pihak terkait," imbuhnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya