Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah masih mengkaji langkah yang akan ditempuh menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan polusi udara. Vonis dijatuhkan kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, menyatakan Pemerintah menunggu kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kajian tersebut akan menjadi dasar Pemerintah mengambil langkah.
" Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya sebaiknya seperti apa," kata dia.
Faldo berharap waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan agar menghasilkan keputusan terbaik. Nantinya, Pemerintah mempersiapkan argumen hukum menanggapi putusan tersebut.
" Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar Faldo, dikutip dari Merdeka.com.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pejabat ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan polusi udara.
" Mengadili, mengabulkan gugatan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, membacakan amar putusan.
Putusan ini dijatuhkan terkait gugatan pencemaran lingkungan yang diajukan oleh 30 warga negara Indonesia antara lain Melanie Soebono, Elisa Sutajudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinughoro, Asfinawati. Gugatan dilayangkan melalui Advokat Arif Maulana.
Dalam perkara ini Presiden Jokowi ditetapkan sebagai tergugat I dan Gubernur DKI Jakarta Anies sebagai tergugat V. Turut menjadi tergugat yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya selaku tergugat II, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai tergugat III, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tergugat IV.
Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian pula dengan seluruh ketentuan di bawahnya.
" Menghukum tergugat I untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," demikian amar putusan tersebut.
Menteri LKH selaku tergugat II dihukum untuk menjalankan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi. Mendagri selaku tergugat III dijatuhi hukuman melakukan pengawasan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta selalu tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara.
" Menghukum tergugat IV (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," demikian amar putusan tersebut.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya