Kepala Dishub DKI Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Reklamasi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 2 Februari 2018 18:25
Kepala Dishub DKI Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Reklamasi
Andri menyebut izin lalu lintas Pulau C dan D tak pengaruh pada penetapan NJOP.

Dream - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, terkait dugaan korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut Andri, pemeriksaannya terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalulintas di pulau reklamasi yang sedang dibangun itu.

Izin tersebut dapat keluar apabila telah disetujui berdasarkan permohonan pengembang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kemudian dilanjutkan ke Dishub DKI Jakarta.

" Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah Amdal Lalin, memberikan rekomtek Amdal Lalin," kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 2 Februari 2018.

" Nah, rekomendasi teknis itu ada apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya, karena pulaunya belum ada, berarti belum apa-apa kita lakukan," ujar dia.

Andri mengatakan izin amdal lalu lintas tak ada kaitannya dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D reklamasi yang selama ini didalami penyidik.

" Enggak ada urusannya dengan sertifikat, enggak ada hubungannya dengan dengan HGB, enggak ada urusannya dengan NJOP, enggak ada," ucap dia.

Kasus ini bermula ketika polisi menyelidiki dugaan adanya korupsi dalam proyek reklamasi tersebut. Penyelidikan dimulai pada September 2017.

Beri Komentar