Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Dream - Umat Islam memiliki kewajiban membayat zakat fitrah. Zakat ini khusus ditunaikan pada saat bulan Ramadan.
Kapan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah? Apakah setiap hari sejak awal bulan Ramadan?
Waktu pembayaran zakat fitrah terdapat dua macam. Pertama, zakat fitrah ditunaikan pada waktu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat dengan waktu pelaksanaan sholat Ied.
Ini merujuk pada hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma. Ia berkata, " Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud)
Kedua, zakat fitrah ditunaikan satu atau dua hari sebelum sholat Ied. Ibnu Umar menggunakan waktu dua hari sebelum sholat Ied untuk menunaikan zakat.
Pendapat ini didasarkan pada hadits yang tercantum dalam Shahih Bukhari.
" Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri." (HR Bukhari).
Ada juga ulama yang membolehkan menunaikan zakat fitrah tiga hari sebelum Idul Fitri. Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Nafi'.
" Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri." (HR Malik dalam Muwatho').
Selain itu, ada pula sebagian ulama yang berpendapat zakat fitrah dapat dibayarkan jauh-jauh hari sebelum Idul Fitri. Tetapi, pendapat ini dinyatakan lemah karena zakat fitrah dikaitkan dengan Idul Fitri, maka tidak seharusnya diserahkan jauh hari sebelum Idul Fitri.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam Al Mughni menjelaskan, " Seandainya zakat fitri jauh-jauh hari sebelum 'Idul Fitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyariatkannya zakat fitri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari Ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitri adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitri. Karena maksud zakat fitri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya."
Sumber: rumaysho.com
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
