Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar
Dream - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa ada empat personel polisi yang sedang menjalani isolasi atau penempatan di sebuah lokasi khusus. Keempat personel polisi itu diduga melakukan pelanggaran terkait penganan kasus tewasnya Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
" Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Dan sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan Timsus (tim khusus,red) apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo merinci keempat orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari personel dengan pangkat perwira pertama dan perwira menengah.
" Diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya dan satu lagi nanti saya infokan nanti, dari Polda Metro," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri menyebut pihaknya telah memeriksa 25 personel Polri karena diduga tidak profesional dalam penanganan TKP kasus Brigadir J. Puluhan personel tersebut menjalani proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik.
Ke-25 personel tersebut, kata Sigit, terdiri dari tiga jenderal bintang satu dan lima kombes. Tiga personel AKBP, 2 personel berpangkat Kompol, 7 personel Pama, dan lima personel Bintara dan Tamtama.
" Dari kesatuan di Propam, Polres (Jakarta Selatan) dan juga beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ujar Sigit.
Kapolri mengatakan, akan mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) khusus menyusul pemeriksaan terhadap 25 personel polisi dilakukan tim khusus dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
" Malam ini akan saya keluarkan TR khusus untuk memutasi," kata Sigit
Dream - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Perwira polisi bintang dua ini tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan kehadirannya ini, Ferdy menyampaikan telah menjalani proses pemeriksaan sebanyak empat kali terkait kasus baku tembak anak buahnya yang menewaskan Brigadir J.
" Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres, Polda Metro dan sekarang keempat di Bareskrim Polri," kata Ferdy di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.
Ferdy menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri karena kegaduhan kasus penembakan anak buah di rumah dinasnya, pada 8 Juli 2022 itu.
" Saya juga ingin sampaikan permohonan kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga, saya selaku ciptaaan Tuhan minta maaf kepada institusi Polri," ujar Ferdy.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
" Saya juga sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. Semoga keluarga diberi kekuatan," tuturnya.
Terakhir, Ferdy Sambo memohon doa masyarakat untuk kesembuhan istrinya. Diketahui, istri Sambo saat ini tengah melakukan pemulihan dari trauma.
" Saya mohon doa agar istri saya lekas pulih dari trauma dan anak-anak bisa lewati ini semua," tutup Ferdy.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
" Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Brigjen Andi Rian di Mabes Polri.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya