Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
Dream - Kementerian Agama menetapkan batas kemampuan berhaji (istitaah) hanya wajib dilakukan oleh calon jamaah satu kali seumur hidup. Ketetapan ini diambil dalam mudzakarah (diskusi) melibatkan pada ulama dan pakar kesehatan pada 25-27 Februari 2015.
Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan kewajiban haji hanya sekali. Jika seseorang berhaji kembali hukumnya tathawwu atau sunnah.
" Rasulullah SAW yang punya kesempatan berkali-kali, hanya melaksanakan ibadah haji satu kali yaitu pada tahun 10 Hijriyah, yang dikenal dengan Haji Wada. Jika diwajibkan setiap tahun pasti akan memperberat umat Islam sehingga tidak mungkin mampu melaksanakan," ujar Djamil, dikutip dari haji.kemenag.go.id, Senin, 2 Maret 2015.
Djamil menerangkan ketetapan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi mereka yang belum pernah haji. Di samping itu, ketetapan tersebut juga untuk mencegah membludaknya jumlah jamaah.
" Melakukan haji berulang di tengah kondisi keterbatasan kuota haji bisa membawa dampak negatif. Antara lain, mengurangi bahkan menghilangkan kesempatan orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena jatahnya diambil oleh orang yang melaksanakan ibadah haji sunnah atau haji berulang," ungkap Djamil.
Lebih lanjut, mudzakarah yang dijalankan menetapkan dua rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut yaitu meminta pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perhubungan) terkait batasan jamaah haji Indonesia yang memenuhi istitaah kesehatan.
Sedangkan rekomendari kedua, pemerintah diminta menyosialisasikan istitaah kesehatan haji kepada masyarakat. " Ini agar tidak terjadi pemahaman yang keliru," ungkap Djamil. (Ism)
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi

