Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Islam tidak sebatas mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya atau hanya melulu soal ibadah. Agama yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW ini juga mengatur hubungan sosial antar-manusia, terutama berkaitan dengan ekonomi.
Ada sekian transaksi yang diatur dalam Islam. Salah satunya adalah masalah utang piutang.
Utang merupakan pengalihan hak penggunaan benda (bisa uang atau barang) dari pemilik kepada penerima. Sementara penerima terkena kewajiban mengembalikan benda yang diterima kepada pemiliknya sesuai padanannya, baik nilai atau jenis bendanya.
Utang juga bisa menjadi sarana seseorang berbuat baik. Apalagi jika utang diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dikutip dari Bincangsyariah.com, Islam membolehkan transaksi utang piutang. Bahkan si pemberi utang kepada mereka yang sangat membutuhkan dianggap mendapat keutamaan tersendiri.
Si pemberi utang diganjar pahala berlipat. Sebab, utang yang dia berikan dapat dimaknai sebagai jalan untuk memberikan bantuan.
Hal ini seperti tercantum dalam firman Allah dalam Surat Al Hadid ayat 11.
" Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."
Imam Qurtubi dalam Al Jami' Al Ahkam menafsirkan ayat ini dengan menjelaskan lafal qardh (pinjaman) dipakai untuk pendekatan kepada orang-orang dengan apa yang mereka pahami.
Dalam memahami ayat di atas, Imam Qurtubi menyamakan pemberian orang mukmin kepada sesamanya di dunia dengan ganjaran yang didapat di akhirat kelak.
Memberikan utang kepada orang yang membutuhkan dihitung sebagai amalan baik. Sehingga Allah memberikan ganjaran yang setimpal.
Bahkan, seseorang yang memberi utang kepada saudaranya dipandang jauh lebih baik daripada sedekah. Sebab, utang bisa diberikan kepada orang kaya maupun miskin apalagi yang sangat membutuhkan.
Hal ini seperti dijelaskan Rasulullah Muhammad SAW dalam salah satu hadisnya.
" Rasulullah bersabda, 'Ketika di-israkan kulihat tulisan di pintu surga, “ Sedekah itu dilipatkan sepuluh kali lipat. Sedang memberi satu utang dilipatkan delapan belas kali”. Aku bertanya, " Wahai Jibril, mengapa sedekah ini digandakan sepuluh kali, dan utang menjadi delapan belas kali?" Jibril menjawab, kaena sedekah bisa terjadi pada orang kaya dan orang fakir. Sedangkan hutang tidak terjadi kecuali pada orang yang membutuhkannya."
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya