THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Terlambat Cair Lapor ke Sini!

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 8 April 2022 16:30
THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Terlambat Cair Lapor ke Sini!
“Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Dream - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan pelaksanaan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh para pengusaha bagi pekerja di tahun 2022, paling lambat harus dicairkan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“ Paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida Fauziyah saat press conference virtual dengan media, Jumat, 8 April 2022.

Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 6 April 2022 lalu yang memuat ketentuan soal pembayaran THR.

Sementara itu demi mengawal pencairan THR yang dilakukan para pengusaha, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membentuk posko THR secara virtual yang dapat diakses dalam laman poskothr.kemnaker.co.id. 

Para pegawai dapat mengadukan perusahannya jika melanggar aturan atau ketentuan yang sudah dibuat Kemnaker, yang berlaku mulai 8 april sampai 8 Mei 2022.

" Mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei 2022," ujar Ida.

 

1 dari 4 halaman

Ida menginformasikan bagaimana pelaksanaan posko THR tahun 2021 lalu. Ada aduan sebanyak 2897 laporan, 692 konsultasi, serta 2205 pengajuan.

Dari data tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi diperoleh data aduan sejumlah 444 kasus THR.

“ Data aduan sejumlah 444 kasus THR dengan memberikan atensi kepada perusahaan sampai Mei 2021 lalu,” pungkas Ida.

 

2 dari 4 halaman

Pemerintah: THR Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil, Maksimal H-7 Lebaran

Dream - Pemerintah tak lagi memberikan kelonggaran kepada perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan. Tahun ini, pemerintah meminta perusahaan membayar penuh THR karyawan.

" Tahun ini THR harus dibayarkan (penuh). Tidak ada relaksasi, tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada, dikutip dari merdeka.com, Senin 4 April 2022.

Kemnaker juga meminta pembayaran THR dilakukan tepat waktu, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022. " THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tambah Indah.

Kemnaker tidak segan menjatuhkan sanksi ke perusahaan nakal yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan. Sanksi tersebut mulai teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.

" Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Menurut Indah, aturan lengkap soal THR keagamaan akan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. SE tersebut direncanakan akan terbit pada pekan depan.

" Iya, minggu depan," tutupnya.

3 dari 4 halaman

Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, Ini Bocoran THR PNS

Dream - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair sebelum Idul Fitri 2022. Mekanisme pencairan PNS saat ini masih dibahas oleh Kemebterian Keuangan.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.

" Kalau alokasi APBN selalu disiapkan," kata Yustinus, Sabtu 2 April 2022.

Namun dia tidak merinci nominal THR yang sudah disiapkan untuk PNS ini. " Bisa tanya Dirjen Anggaran," kata dia.

Sementara, waktu pencairan THR PNS masih jadi pembahasan di Kemenkeu dan pihak terkait. Nantinya, pengumuman akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

" Saat ini RPP (Rancangan peraturan pemerintah) berproses dan nanti Bapak Presiden sendiri yang akan mengumumkan," terangnya.

Tahun lalu, skema pencairan THR diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pasa H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

 

 

4 dari 4 halaman

Pada tahun 2021, dana THR PNS yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp45,4 triliun, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Jumlah itu terbagi untuk alokasi THR pada pemerintah pusat dan daerah.

" Jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan untuk daerah akan mencapai Rp 14,8 triliun. Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis, 22 April 2021.

Menurut dia, alokasi APBN Rp 45,4 triliun tersebut sudah sangat besar sekali jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah di tahun 2021 tersebut.

" Rp 45,4 triliun ini dibandingkan dengan belanja realisasi tahun ini yang bulan ini itu gede sekali. Jadi kalau ditanyakan apakah akan memberikan dampak positif, pasti," ujarnya.

Sumber: Liputan6.com

 

Beri Komentar