Menteri Susi Akan Tenggelamkan Lagi 14 Kapal Asing Ilegal

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 15 Oktober 2015 12:14
Menteri Susi Akan Tenggelamkan Lagi 14 Kapal Asing Ilegal
Dari 14 kapal tersebut, 12 di antaranya merupakan kapal nelayan ilegal. Sedangkan dua lainnya adalah kapal tangker.

Dream - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan kembali menenggelamkan 14 kapal ilegal hasil tangkapan bersama KKP, TNI AL, dan Kepolisian serta Bea Cukai di Pontianak, Batam, dan Aceh pada 19-20 Oktober 2015. 14 kapal tersebut merupakan hasil tangkapan sejak Juni 2014 hingga Juni 2015.

Dari 14 kapal tersebut, 12 di antaranya merupakan kapal nelayan ilegal. Sedangkan dua lainnya adalah kapal tangker asing.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, penenggelaman kapal tersebut dilakukan sebagai amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dia pun mengaku telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk upaya penenggelaman kapal ini.

" Kemarin saya sudah berkirim surat dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Pak Hatta menyebutkan kapal berbendera ganda dapat ditenggelamkan langsung tanpa adanya proses pengadilan," ujar Susi di Gedung KKP, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.

Menurut dia, amanah UU tersebut menjadi bagian untuk memutus rantai peradilan. " Saya menurut instruksi Presiden Jokowi untuk penenggelaman. Pelaksanaan ini akan menjadi pertama kalinya penggelaman yang sesuai dengan amanat Undang-undang," jelasnya.

Upaya ini, menurut Susi, menjadi bagian dari perlindungan kekayaan laut dan ekosistem terutama nelayan di area penangkapan. Susi berharap kepada jajarannya untuk segera menuntaskan proses penyelidikan 35 kapal asing lainnya.

Dalam satu tahun terakhir, KKP telah menenggelamkan sedikitnya 115 kapal ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. " Bagi kami, kapal-kapal asing ilegal yang masuk harus ditenggelamkan. Ini sebagai kedaulatan bangsa," jelas Susi. (Ism) 

 

Beri Komentar