Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
MUI Kecewa Dengan Putusan MK Soal Kolom Bagi Penghayat Kepercayaan Di E-KTP (Foto: Dream/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kolom untuk penghayat kepercayaan. Ketua Bidang Hukum dan Perundangan-undangan MUI, Basri Bermanda menyebut MK telah menyejajarkan agama dengan kepercayaan.
"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Basri di Kantor MUI, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam penjelasannya, MUI menilai putusan MK kurang cermat dan melukasi perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia. Putusan itu dianggap telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
MUI mengatakan MK seharusnya membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya ke masyarakat dan pemangkut kepentingan untuk keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hdup orang banyak. Dengan cara itu, MK bisa mengambil keputusan secar aobjektif, arif, bijak, dan aspiratif.
Terhadap putusan MK yang dianggap sesuai konstitusi bersifat final dan mengikat, MUI mengusulkan kepada pemerintah membuat kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama dalam kartu KTP elektronika. Ini berlaku untuk penghayat kepercayaan yang akan mengajukan KTP elektronik baru.
Sementara untuk penghayat kepercayaan yang telah memiliki e-KTP, seyogyanya tidak perlu lagi mengganti kolom agamanya. Sebab, mengganti e-KTP dapat menambah biaya yang menjadi pengeluaran negara.
"Pembuatan KTP elektronik hendaknya dapat segera direalisasikan, untuk memenuhi hak warga negara yang masuk kategori penghayat kepercayaan," ujar dia.
Diungkapkan Bermanda, MUI selama ini menghormati perbedaan agama dan keyakinan serta kepercayaan setiap warga negara.
"MUI sepakat bahwa pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintah tidak boleh ada perbedaan dan diskriminatif sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ucap dia.
Seperti yang diketahui, MK telah memutuskan status penghayat kepercayaan akan tercantum di kolom agama di e-KTP. Putusan itu tercantum dalam nomor 97/PPU/-XIV/2016.
Baca selengkapnya sikap MUI di sini.
(Sah)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya