MUI Kecewa Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Masuk KTP

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 18 Januari 2018 06:01
MUI Kecewa Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Masuk KTP
MUI menghormati perbedaan agama dan keyakinan.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kolom untuk penghayat kepercayaan. Ketua Bidang Hukum dan Perundangan-undangan MUI, Basri Bermanda menyebut MK telah menyejajarkan agama dengan kepercayaan.

" MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Basri di Kantor MUI, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

Dalam penjelasannya, MUI menilai putusan MK kurang cermat dan melukasi perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia. Putusan itu dianggap telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

MUI mengatakan MK seharusnya membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya ke masyarakat dan pemangkut kepentingan untuk keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hdup orang banyak. Dengan cara itu, MK bisa mengambil keputusan secar aobjektif, arif, bijak, dan aspiratif.

Terhadap putusan MK yang dianggap sesuai konstitusi bersifat final dan mengikat, MUI mengusulkan kepada pemerintah membuat kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama dalam kartu KTP elektronika. Ini berlaku untuk penghayat kepercayaan yang akan mengajukan KTP elektronik baru. 

Sementara untuk penghayat kepercayaan yang telah memiliki e-KTP, seyogyanya tidak perlu lagi mengganti kolom agamanya. Sebab, mengganti e-KTP dapat menambah biaya yang menjadi pengeluaran negara.

" Pembuatan KTP elektronik hendaknya dapat segera direalisasikan, untuk memenuhi hak warga negara yang masuk kategori penghayat kepercayaan," ujar dia.

Diungkapkan Bermanda, MUI selama ini menghormati perbedaan agama dan keyakinan serta kepercayaan setiap warga negara.

" MUI sepakat bahwa pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintah tidak boleh ada perbedaan dan diskriminatif sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ucap dia.

Seperti yang diketahui, MK telah memutuskan status penghayat kepercayaan akan tercantum di kolom agama di e-KTP. Putusan itu tercantum dalam nomor 97/PPU/-XIV/2016.

Baca selengkapnya sikap MUI di sini.

(Sah)

 

Beri Komentar