Aturan Ganjil Genap Di Sejumlah Ruas Jalan Ibukota (Sumber: Dream.co.id)
Dream - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan aturan ganjil-genap diterapkan pada tanggal 30 Agustus 2016. Dengan demikian, mulai saat itu pula para pengendara yang melanggar aturan itu akan didenda Rp500 ribu.
Keputusan ini diambil setelah Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta melaksanakan tahap uji coba sejak 27 Juli lalu.
" Satu bulan sebelumnya juga sudah sosialisasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.
" Jadi kita tidak akan mundur lagi, tanggal 30 Agustus pelaksanaan kita akan laksanakan, saya minta masyarakat juga cerdas menyikapi ini," tambah dia.
Menurut Awi, sanksi tegas itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan, kata dia, pelanggaran rambu-rambu ada hukumannya. " Memang ancaman pidananya dua bulan, atau denda 500 ribu (maksimal)."
Awi meminta masyarakat cerdas dalam menyikapi kebijakan pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Apalagi, tahap sosialiasi sudah dilakukan selama satu bulan.
Awi mengatakan, polisi telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan telah melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar, meskipun sanksi yang dikenakan hanya berupa teguran.
" Dua minggu pertama tahap sosialisi kita sudah adakan teguran lisan, satu minggu selanjutnya teguran tertulis, satu minggu berikutnya teguran tertulis, dan melakukan pengusiran atau mengeluarkan pelanggar dari kawasan," ujar Awi.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media