Mulai 30 Agustus, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Rp500 Ribu

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 26 Agustus 2016 18:43
Mulai 30 Agustus, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Rp500 Ribu
Pemberian sanksi dilakukan usai uji coba yang dilakukan sejak sebulan yang lampau.

Dream - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan aturan ganjil-genap diterapkan pada tanggal 30 Agustus 2016. Dengan demikian, mulai saat itu pula para pengendara yang melanggar aturan itu akan didenda Rp500 ribu.

Keputusan ini diambil setelah Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta melaksanakan tahap uji coba sejak 27 Juli lalu.

" Satu bulan sebelumnya juga sudah sosialisasi,"  kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.

" Jadi kita tidak akan mundur lagi, tanggal 30 Agustus pelaksanaan kita akan laksanakan, saya minta masyarakat juga cerdas menyikapi ini," tambah dia.

Menurut Awi, sanksi tegas itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan, kata dia, pelanggaran rambu-rambu ada hukumannya. " Memang ancaman pidananya dua bulan, atau denda 500 ribu (maksimal)."

Awi meminta masyarakat cerdas dalam menyikapi kebijakan pemerintah Daerah Khusus Ibukota  Jakarta. Apalagi, tahap sosialiasi sudah dilakukan selama satu bulan.

Awi mengatakan, polisi telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan telah melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar, meskipun sanksi yang dikenakan hanya berupa teguran.

" Dua minggu pertama tahap sosialisi kita sudah adakan teguran lisan, satu minggu selanjutnya teguran tertulis, satu minggu berikutnya teguran tertulis, dan melakukan pengusiran atau mengeluarkan pelanggar dari kawasan," ujar Awi.

Beri Komentar