Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJPH Resmi Beroperasi, Apa Peran LPPOM MUI Kini?

BPJPH Resmi Beroperasi, Apa Peran LPPOM MUI Kini? Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Dream - Pengurusan seetifikat halal resmi beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dengan peralihan wewenang tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, lembaganya akan tetap mendukung pelaksaan UU JPH tersebut.

"Spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Oktober 2019.

Dia mengatakan, MUI saat ini masih terlibat dalam proses sertifikasi halal meski penerbitan sertifikat dikeluarkan BPJPH.

"Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ucap dia.

MUI Minta Koordinasi

Lebih lanjut, Zainut menambahkan, LPPOM MUI juga telah menerbitkan sertifikat halal yang diakui baik di dalam maupun luar negeri dengan standar halal "HAS 23000".

"Terhadap ketiga peran tersebut, MUI siap mekaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU," kata dia.

MUI juga mendorong BPJPH untuk segera mendorong koordinasi secara aktif dengan berbagai pihak. Sehingga masyarakat tidak kebingungan dengan aturan baru ini.

"MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal," ujar dia.

BPJH Pastikan Biaya Sertifikasi Halal UMKM Gratis

Dream – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) akan menerapkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman (mamin) mulai 17 Oktober 2019. Pada tahap awal, BPJH akan memberikan waktu selama lima tahun untuk mengurus sertifikasi jaminan produk halal (JPH).

Kepala BPJPH, Sukoso, mengatakan, biaya pengurusan sertifikasi halal saat ini masih digodok di Kementerian Keuangan. "Kalau biaya yang jelas itu usulan kita, mikro kecil itu pasti akan dibebaskan Rp0 sampai berapa itu ada di sistem BLU (Badan Layanan Umum)," kata Sukoso di Jakarta, Senin 14 Oktober 2019.

Sukoso menjelaskan, besaran biaya tersebut masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan. “Bahannya udah kami sampaikan ke PK BLU untuk segera disahkan," kata dia.

Bagaimana dengan produk-produk lainnya? Sukoso menjelaskan sertifikasi produk kosmetik, obat, alat medis lainnya akan dilakukan setelah mamin rampung.

Pengusaha: Butuh Waktu Terapkan Sertifikasi Halal

Dream - Sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman diberlakukan bulan depan. Meski demikian, pengusaha menilai masih butuh waktu untuk memnberlakukan sertifikasi halal, terutama untuk sektor restoran waralaba.

“Tentu butuh waktu sertifikasi halal. Saya ingin pengalaman sepuluh tahun,” kata Ketua Umum Waralaba dan Lisensi Indonesia, Levita Supit Ginting, dalam diskusi “Menyikapi Wajib Sertifikasi Halal” di Jakarta, ditulis pada Kamis 26 September 2019.

Livita kini memiliki sejumlah perusahaan di bidang makanan dan minuman, baik franchisor maupun franchisee. Restoran yang dikelola Levita antara lain Ayam Tulang Lunak Hayam Wuruk, Pancious, dan I-ta Suki Restaurant.

Dalam proses sertifikasi, semua bahan dicek, misalnya kecap dan garam. Jika ada bahan yang tidak mengandung bahan halal, pihak audit meminta restoran untuk mengganti. Tentu saja hal ini akan mengubah rasa dan SOP jika harus ada penggantian dalam operasional restoran, apalagi restoran waralaba.

“Kalau (bahannya) nggak ada di Indonesia dan tidak halal, itu jadi dilema,” kata dia.

Minta Pemerintah Perhatikan Serius

Levita mengatakan, pelaku usaha makanan dan minuman menyambut baik urusan sertifikasi halal. Sertifikasi ini memang bisa memperluas pasar.

Akan tetapi, perlu ada perhatian serius dari pemerintah. Levita tak ingin sertifikasi halal menjadi hambatan dalam berbisnis. Dikatakan bahwa frachise menghasilkan omzet tahunan sekitar Rp200 triliun.

“Jangan sampai turunkan omzet entrepreneur gara-gara sertifikasi,” kata dia.

Pihaknya juga tak mau jika sertifikasi ini menghambat bisnis dan menjadi peluang bagi oknum. “Jangan sampai membuka celah untuk bisnis,” kata dia. 

Tarif Gratis Sertifikasi Halal UKM Tunggu Persetujuan Menkeu

Dream – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) sedang dalam proses pengambilalihan wewenang untuk sertifikasi halal. Sebab, mulai 17 Oktober 2019, setiap produk harus mengantongi sertifikasi halal selama lima tahun untuk pembinaan.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 25 September 2019, sertifikasi halal BPJPH membuat MUI resah karena dipandang bisa memberatkan pelaku bisnis kecil.

Bisnis kecil kini wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Sukoso menyatakan lembaganya siap memberikan layanan gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, penentuan tarif ternyata menjadi wewenang Kementerian Keuangan.

"Tarif itu ditentukan oleh Kementerian Keuangan," ujar Sukoso.

Menurut Sukoso, BPJH merupakan lembaga yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang hanya menyusun draft aturan. Selanjutnya draft tersebut akan disampaikan ke Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan, termasuk biaya sertifikasi halal.

"Nanti akan keluar kepada keputusan menteri keuangan,” katanya. 

Dalam usulannya, BPJH telah merancang kebijakan agar biaya sertifikasi halal untuk UKM ditetapkan mulai dari nol rupiah sampai ada jeda yang diajukan. BPJH juga merancang UKM mana saja yang berhak mendapat biaya gratis tersebut.

“Jadi, dibebaskan. Tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana,” kata dia.(Sah)

Siapkan Auditor Halal

Saat ini, Sukoso berkata BPJPH menyiapkan 172 calon auditor halal yang pembekalannya dianggarkan oleh Kementerian Agama. Angka itu masih lebih kecil dari auditor Lembaga Pengawas Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI sejumlah 1.060 orang.

Kinerja BPJPH pun akan berkali-kali lipat lebih besar dari MUI karena akan mensertifikasi usaha mikro dan kecil yang berjumlah lebih dari 1,6 juta. Meski demikian, MUI bersikukuh bahwa kewenangan halal masih di pihak mereka, dan BPJPH hanya mengatur administrasi saja.

 

(Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJPH Kembali Buka 1 Juta Sertifikat Halal Gratis, Simak Cara Daftarnya

BPJPH Kembali Buka 1 Juta Sertifikat Halal Gratis, Simak Cara Daftarnya

Ada program satu juta sertifikat halal gratis di tahun 2024

Baca Selengkapnya
BPOM Temukan 86 Ribu Produk Pangan Bermasalah Senilai Rp1,6 Miliar

BPOM Temukan 86 Ribu Produk Pangan Bermasalah Senilai Rp1,6 Miliar

Tidak semua pangan olahan yang ada di pasaran terjamin keamanan konsumsinya. Produk pangan olahan yang terjual di beberapa daerah belum memenuhi ketentuan BPOM.

Baca Selengkapnya
Menteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya

Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Berobat Petugas Pemilu yang Sakit

BPJS Kesehatan Jamin Biaya Berobat Petugas Pemilu yang Sakit

BPJS siap menjamin biaya pelayanan kesehatan para petugas Pemilu yang sakit sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ayo Daftar Sebelum Akhir Februari 2024!

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ayo Daftar Sebelum Akhir Februari 2024!

BPJS Kesehatan membuka lowongan pekerjaan hingga 28 Februari 2024 bagi masyarakat yang berminat.

Baca Selengkapnya