Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol
Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?
Anies Baswedan (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan mulai Jumat, 10 April 2020 nanti.
Anies mengatakan, penerapan PSBB ini perlu dilakukan sebagai upaya dalam penekanan persebaran virus covid-19. Ia juga mengingatkan masyarakat, hal ini harus dilakukan dengan kerjasama semua pihak.
Dalam surat persetujuan tersebut, disebutkan penerapan PSBB bisa dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan.
Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih tak langsung menerapkannya.
Lalu, apa alasan Anies memilih memulai PSBB pada hari Jumat?
Dalam acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Anies menyatakan penerapan kebijakan ini membutuhkan waktu untuk sosialisasi agar masyarakat benar-benar memiliki persiapan.
“ Kita nggak ingin buat aturan yang berdampak pada jutaan orang tapi tanpa persiapan,” ungkap Anies.
Hari Jumat dipilih karena bertepatan dengan hari libur. Sehingga masyarakat diharapkan sedang berada di rumah dan tidak kemana-mana.
“ Kalau kita lakukan langsung, yang terjadi adalah kekacauan,” terang dia.
(Sumber: Pojoksatu.id)
Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020. Sejumlah peraturan pembatasan transportasi akan mengikuti prosedur PSBB.
Menurut situs resmi Pemprov DKI Jakarta, akan ada dua jenis golongan yang berdampak dari PSBB, yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum.
Untuk angkutan pribadi, Anies membentuknya menjadi empat kategori, diantaranya, mobil penumpang berjenis sedan, mobil bukan jenis sedan, sepeda motor, bus kapasitas 7 orang.
" Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang," menulis siaran pers diterima dari Liputan6.com, Rabu, 8 April 2020.
Sedangkan untuk mobil pribadi dengan kapasitas 7 orang, hanya boleh diisi 4 penumpang. Pembagiannya, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.
" Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegasnya siaran pers tersebut.
Terakhir untuk mobil atau bus pribadi berkapasitas 7 orang, seementara dilarang beroperasi.
Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besa (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020 mendatang. Langkah ini untuk menekan penambahan kasus positif virus corona.
Terdapat beberapa kegiatan yang dibolehkan dan dilarang selama pemberlakukan PSBB. Kegiatan-kegiatan tersebut tetap harus disesuaikan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
" Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikutip dari
Anies menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait mengenai pembatasan-pembatasan yang akan diberlakukan pada Jumat nanti.
Berikut rangkuman dari beberapa kegiatan yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB berlangsung.
Kegiatan yang dilarang selama PSBB:
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Membuka seluruh fasilitas umum
Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Kegiatan sosial budaya.
5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
Kegiatan yang dibolehkan selama PSBB:
1. sektor kesehatan.
2. sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
9. Delivery barang
Advertisement

Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis

Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi

Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya

Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian