Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Reuni 212
Dream - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, menegaskan masyarakat yang memaksa menghadiri kegiatan Reuni Akbar 212 bisa dikenakan sanksi pidana. Ancaman itu diberlakukan karena penyelenggaran acara tersebut tidak mendapat izin.
"Itu akan dikenakan sanksi pidana," ujar Endra.
Zulpan mengatakan panitia penyelenggara harus bertanggung jawab atas berlangsungnya acara tersebut. Dia menegaskan penyelenggaraan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Itu sudah dikategorikan pelanggaran hukum," kata dia.
Kepada para pihak yang dinilai bertanggung jawab, Zulpan menegaskan mereka diancam dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. Sanksi dapat dijatuhkan kepada semua orang yang terlibat.
"Apalagi steering committee, panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana, itu pasti, ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab," ucap Zulpan, dikutip dari Liputan6.com.
Dream - Sejumlah peserta aksi Reuni Akbar 212 ternyata tetap datang dan mencoba menuju kawasan Patung Kuda di Jakarta Pusat. Padahal, pihak kepolisian tidak menerbitkan izin atas penyelenggaraan aksi tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya memantau terdapat massa Reuni 212 sudah datang di kawasan Patung Kuda. Mereka diimbau untuk segera meninggalkan lokasi.
"Sudah ada beberapa, tetapi sudah kita imbau untuk kembali saja," ujar Sambodo.
Peserta lain juga mulai berdatangan namun mereka tertahan di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Gedung Bank Indonesia. Mereka tidak bisa bergabung di pusat aksi yang ditempatkan di kawasan Patung Kuda.
Aparat kepolisian menerapkan penyekatan menggunakan kawat berduri dan barrier. Seluruh ruas jalan menuju Patung Kuda ditutup.
"Semua kawasan ini menjadi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apapun ya, termasuk orang-orang apalagi," kata Sambodo.
Selain itu, pihaknya menerapkan pengalihan arus. Sejumlah kendaraan yang akan menuju atau melintas di sekitar Patung Kuda diarahkan untuk melaju di jalur lain.
"Kita belokkan ke kiri atau kanan, yang dari Abdul Muis kita luruskan sehingga tidak bisa ke arah Harmoni," kata Sambodo.
Kendaraan yang dari selatan menuju Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan menuju Jalan Kebon Sirih. Kendaraan dari Jalan Abdul Muis menuju Harmoni dibuat lurus sebab Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Museum ditutup
Dari arah Tugu Tani ke Jalan Medan Merdeka Selatan dan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur atau mengarah ke Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal.
Dari Harmoni dibelokkan ke Jalan Juanda. Sedangkan dari arah Tomang dibuat lurus atau belok kiri menuju Kota Tua, dikutip dari Liputan6.com.
Dream - Yayasan Az Zikra selaku pengelola Masjid Az Zikra di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menolak acara Reuni 212 digelar di masjid tersebut. Penolakan tersebut disampaikan untuk menjawab surat dari Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212 terkait permohonan izin penggunaan Masjid Az Zikra untuk lokasi acara tersebut.
"Atas permintaan dari keluarga, Ummi Yuni Al Waly, ibunda dari almarhum Muhammad Ameer Azzikra, serta musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina, dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh pihak eksternal," ujar Ketua Yayasan Az Zikra, Khotib Kholil.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 112/YAZ/SK/XII/2021. Surat itu ditandatangani Khotib tertanggal Rabu, 1 Desember 2021, ditujukan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212, Eka Jaya.
Khotib mengungkapkan keputusan ini telah disampaikan kepada panitia Reuni 212. Mereka, kata dia, sudah menerima keputusan tersebut dan mencari tempat lain.
"Kita bukan tidak ingin, tetapi menghargai murabbi yang berduka," kata dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, menegaskan pihaknya tidak memberikan izin digelarnya Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi awal, acara akan digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra.
"Kami sebagai penanggung jawab keamanan di Ibu Kota tidak mengeluarkan izin Reuni 2021 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, keputusan tersebut sejalan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tidak merekomendasikan acara tersebut digelar. Sebab, Reuni 212 berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat memicu terjadinya penularan Covid-19, dikutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


Penelitian Ungkap Protein Bisa Bantu Membersihkan Sisa Sel dan Kurangi Tanda Peradangan

Mengapa Tempat Sepi seperti Lorong Kosong Bisa Terasa Menyeramkan? Ini Penjelasan Psikologinya


Bagaimana Harga Emas Ditentukan? Apakah Harganya Sama di Seluruh Dunia?

WNI Diduga Tewas saat Jadi Tentara Rusia, Apakah Kewarganegaraan Indonesia Bisa Hilang?

JKT48 dan Bernadya Tampil di AXIS Nation Cup 2026, Bikin Grand Final Makin Meriah!

Kadar Oksigen di Laut, Sungai, dan Danau Terus Menurun, Ilmuwan Peringatkan Ancaman bagi Kehidupan