7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Presiden Joko Widodo Saat Menerima Vaksin Covid-19 Tahap II
Dream - Pemerintah semakin keras dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia yang ditargetkan menyasar ratusan juta penduduk. Dalam beleid terbarunya, penerima vaksin yang tak mengikuti program vaksinasi bisa ditunda menerima bantuan jaminan sosial atau bantuan sosial.
Tak hanya itu, pemerintah juga bisa melakukan penundaan atau penghentian layanan administrasi kepada masyarakat yang tak mengikuti program vaksinasi.
Terakhir, pemerintah bisa mengenakan denda kepada masyarakat yang abai dengan imbauan vaksinasi.
Ketentuan keras tersebut tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) seperti diperoleh Dream.co.id dari situs jdih.setneg.go.id.
Menurut beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 9 Februari 2021 itu terdapat banyak perubahan dalam ketentuan pengadaan dan program vaksinasi Covid-19. Khusus mengenai ketentuan penghentian Bansos dan jaminan sosial tertuang dalam pasal 13 A ayat 3.
Pasal 13 A ini merupakan sisipan di antara pasal 13 dan 14 Perpress sebelumnya.
Dalam pasal 13 A ayat 1 tertuang tentang Kementerian Kesehatan yang bertugas melakukan pendataan dan sasaran. penerima vaksina Covid-19. Sementara ayat 2 dari pasal tersebut mengamanatkan kewajiban sasaran penerima vaksin untuk mengikuti program vaksinasi.
Sementara sanksi terhadap masyarakat penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi diatur dalam butir C dari pasal tersebut.
Berikut bunyi lengkap Perpres terbaru tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi Covid-19
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.
(2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi sasaran penerima Vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?