Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Sosial meniadakan program santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Sehingga pada tahun anggaran 2021, keluarga pasien Covid-19 meninggal dunia tidak lagi mendapat santunan sebesar Rp15 juta.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
SE ini mencabut keputusan sebelumnya dalam surat Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19 yang menganggarkan santunan sebesar Rp15 juta.
" Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI," demikian bunyi surat tersebut, ditandatangani Direktur PSKBS) Kemensos, Sunarti, diakses dari Kemensos.go.id.
Karena tidak ada alokasi, Kemensos menyatakan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Surat tersebut juga memuat ketentuan Kepala Dinas Sosial Provinsi untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
" Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," demikian keputusan tersebut.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.