Dream – Kanselir Jerman, Angela Merkel, tengah menyiapkan aturan untuk memerangi berita palsu di dunia maya. Dalam aturan itu, pengelola media sosial –seperti Facebook, Twitter, dan lainnya– bisa dijatuhi sanksi denda 500.000 euro, setara Rp7 miliar, jika membiarkan unggahan berita palsu dan tidak menghapusnya.
Rencananya, aturan ini akan diterapkan saat tahun baru nanti dan akan berlaku setiap hari. Para pengguna media sosial dapat berpartisipasi dengan menandai sebuah unggahan yang diduga sebagai berita palsu dengan memberikan tanda bendera.
Aturan ini juga memaksa pengelola media sosial membuka kantor cabang di suatu negara. Sehingga dapat mempertanggungjawabkan usahanya di ranah hukum.
Jika ditemukan ada unggahan seseorang memfitnah orang lain, maka media sosial bertanggung jawab menghapus. Dan denda berlaku seketika jika dalam waktu sehari unggahan tersebut tidak dimusnahkan oleh pengelola media sosial.
Ketua Parlemen Jerman dari Partai Sosial Demokrat, Thomas Oppermann, menyatakan sepakat dengan rancangan aturan itu. “ Jika setelah diperiksa Facebook tidak segera bertindak dalam 24 jam menghapus unggahan fitnah, maka akan terkena denda 500 ribu euro,” kata Oppermann kepada harian Der Spiegel.
Facebook akan memberlakukan sistem yang melibatkan para penggunanya untuk mengidentifikasi unggahan berisi berita palsu atau tidak. Para pengguna dapat memberi tanda bendera pada unggahan tersebut.
Saat unggahan telah ditandai, Facebook akan melibatkan pihak ke tiga untuk memastikan kebenaran unggahan tersebut. Jika ditemukan ada kebohongan, Facebook akan menghapus unggahan tersebut.
Sumber: theduran.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib