Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebagai salah satu amalan fardu saat Ramadan, zakat fitrah harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Entah itu anak-anak, dewasa, pria bahkan wanita.
Tidak bisa kita pungkiri, banyak umat Islam di Indonesia yang merantau. Mereka pergi jauh dari tanah kelahirannya dan suatu saat akan kembali.
Bahkan ada pula yang sampai ke luar negeri baik karena harus bekerja atau menempuh pendidikan.
Saat hendak mengeluarkan zakat, di mana harus dibayarkan? Apakah di tempat asalnya atau lokasi dia berdomisili?
Dikutip dari Konsultasi Syariah, zakat fitrah adalah ibadah yang berkaitan dengan badan, bukan harta. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan badan orang yang berpuasa dari dosa.
Karena berhubungan dengan badan, maka pembayaran zakat fitrah dilakukan di tempat seseorang berada. Waktunya sama, yaitu wajib mulai matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Sebagai misal, seorang warga Klaten tinggal di Jerman untuk sekolah. Saat Ramadan, dia tidak pulang ke Indonesia. Dengan begitu, dia wajib membayarkan zakat fitrahnya di Jerman.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni.
" Zakat fitrah dikeluarkan di tempat di mana seorang dibebankan kewajiban zakat fitrah, baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain."
Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab memberikan penjelasan mengenai hal ini.
" Jika saat tibanya kewajiban zakat fitrah seorang berada di sebuah daerah, demikian hartanya juga berada di daerah yang sama, maka dia wajib menunaikan zakat fitrahnya di daerah tersebut. Namun jika dia berada di suatu daerah sementara harta bendanya di daerah lain, mana yang menjadi pilihan tempat pengeluaran zakat fitrah? Ada dua pendapat dalam Mazhab Syafi’i, satu menyatakan ditunaikan di daerah dimana harta seorang berada, sebagaimana zakat maal. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua, zakat fitrah ditunaikan di tempat dimana seorang berada."
Penjelasan Imam Nawawi menyebutkan dua pendapat mengenai tempat pembayaran zakat fitrah. Pertama yaitu disesuaikan dengan lokasi harta seseorang dan kedua disesuaikan dengan keberadaan badan seseorang. Dan pendapat kedua dinyatakan lebih kuat.
Sumber: konsultasisyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya