Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Sumber: Merdeka.com
Dream - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, merupakan pria berinisial M (60).
“ Identitas pelaku sudah ada, inisialnya M dengan usia sekitar 60-an. KTP domisili Lampung," katanya saat dikonfirmasi dikutip dari Liputan6.com, Selasa 2 Mei 2023.
Komarudin menambahkan, jenazah pelaku telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi.
" Saat ini mau diautopsi, nanti dari sanalah baru diketahui penyebab meninggalnya kenapa. Karena ditemukan juga dalam tasnya barang-barang seperti obat-obatan, buku rekening, dan beberapa lembar surat-surat," kata Komarudin.

Ia menerangkan, pelaku asal Lampung itu ditangkap oleh petugas dalam kondisi tidak sadar. Kemudian, ia dibawa ke Polsek terdekat namun masih tidak sadar sehingga polisi membawa ke Puskesmas Menteng.
“ Dokter Puskesmas Menteng menyatakan bahwa pelaku sudah dalam keadaan meninggal," katanya.
Sebelum tidak sadarkan diri, pelaku penembakan yang mengenakan baju kotak-kotak itu sempat lari keluar kantor, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
Sementara itu, mengetahui bahwa pelaku berdomisili ke Lampung, Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, sebelumnya terduga pelaku pernah mempunyai catatan kriminal di wilayah Lampung.
" Kalau dari database yang kami terima atas nama Mustofa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengrusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra dikutip dari Merdeka.com.
Ia menyebut, pelaku selalu mengaku sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW, dan telah menjalani hukuman di tahun 2016.
" Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan," sebutnya.

Pandra memastikan, Polda Lampung akan mem-backup Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penembakan di kantor MUI yang mengakibatkan dua orang terluka.
" Sudah (jalani hukuman) di tahun 2016 sudah, itu aja. Dan sekarang pokoknya Polda Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidikan dalam terangnya suatu permasalahan yang terjadi terhadap kasus yang terjadi penembakan di kantor MUI itu. Intinya itu," tegasnya.
" Intinya kita bagaimana joint investigation ya, joint dalam penyidikan kasus ini. Itu aja. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
