Letkol TNI Nur Wahyudi Pilih Beri Pelukan Kepada Maman (Foto: Merdeka.com)
Dream - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak Letnan Kolonel Inf Nur Wahyudi yang menjadi korban pencurian, memilih berdamai dengan pelaku. Diketahui pelaku yang mencuri komandan para tentara di Lebak itu bernama Maman Maulani alias Deko Bin Acang.
Alih-alih memberikan hukuman atau menuntut perbuatan kriminal yang dilakukan maman, Letkol Nur Wahyudi malah memaafkan tindakan pelaku. Sang komandan tak tega saat mendengar alasan Maman bertindak nekat mencuri Ponsel di RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten tersebut.
Hati Letkol Nur Wahyudi tersentuh ketika mendengar alasan Maman. Dia memeluk pelaku ketika bertemu dan meminta tuntutan di pengadilan dicabut berdasarkan keadilan restoratif.
Aksi yang dilakukan tersangka Maman terjadi pada hari Rabu 9 Maret 2022 pukul 17:30 WIB. Letkol Nur Wahyudi kehilangan handphone-nya saat menemani anaknya yang menjalani perawatan di Ruang Anggrek RSUD Adidarma Rangkasbitung.
Kala itu ia Letkol Nur Wahyudi sedang mengisi ulang baterai handphone dan sempat tertidur. Di saat yang bersamaan, Maman mengunjungi rumah sakit untuk menemani temannya melakukan visum.
Ketika lewat di ruangan anak Letkol Wahyudi, ia melihat handphone sang Letkol. Kondisi rumah sakit yang sepi, semakin menambah kesempatan Maman untuk menggencarkan aksinya.
Maman pun menyambar handphone milik Letkol Wahyudi dan menjualnya. Lantas ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
© (foto: merdeka.com)
Alasan Maman mencuri adalah faktor kesulitan ekonomi yang sedang dialami. Ia sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan istrinya yang baru saja melahirkan, juga biaya untuk syukuran sang anak.
Maman merupakan seorang buruh serabutan, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Alasan in pula yang membuat Letkol Wahyudi memaafkan kesalahan Maman. Dia juga sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan. Tersangka Maman meminta maaf dan menyadari kesalahan yang diperbuatnya.
Letkol Wahyudi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana yang menangani kasus ini pun menetralisir situasi. Hingga diperoleh proses perdamaian.
Setelah mempelajari berkas permohonan perdamaian, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui. Untuk menghentikan penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif, serta mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Sumber: Merdeka.com
Bolehkah Naik Haji Lebih dari Sekali? Simak Penjelasan Para Ulama
Darurat PMK, 32 Tahun Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Kini Kembali Mencengkram Indonesia
Darurat PMK, Dunia Belum Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Termasuk di India
Urutan Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Sebagai Hadiah dan Permohonan Ampunan
Darurat PMK, Gejala Penyakit Mulut dan Kuku dan Dampaknya pada Manusia
7 Potret Rumah Artis Keturunan Bangsawan, Fuji & Ajun Perwira Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Bak Bibit Super Unggul, Andre Taulany dengan 2 Anak Lelakinya yang Warisi Bakat Sang Ayah
Dikabarkan Hilang! 7 Potret Tempat Tinggal Marshanda di Los Angeles, Ternyata Sederhana
10 Potret Rumah Rian D'Masiv yang Jarang Tersorot, Penuh Jersey Bak Stadion Sepak Bola!
10 Potret Cantiknya Monna Frans, Aspri Nomer 2 Hotman Paris yang Dimualafkan Gus Miftah
Cara Mendaftar BBM Subsidi di MyPertamina, Sepeda Motor Tunggu Revisi Perpres
Pesona Alyssa Ramadhani, Adik Marshanda yang Jarang Tersorot