Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Letkol TNI Nur Wahyudi Pilih Beri Pelukan Kepada Maman (Foto: Merdeka.com)
Dream - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak Letnan Kolonel Inf Nur Wahyudi yang menjadi korban pencurian, memilih berdamai dengan pelaku. Diketahui pelaku yang mencuri komandan para tentara di Lebak itu bernama Maman Maulani alias Deko Bin Acang.
Alih-alih memberikan hukuman atau menuntut perbuatan kriminal yang dilakukan maman, Letkol Nur Wahyudi malah memaafkan tindakan pelaku. Sang komandan tak tega saat mendengar alasan Maman bertindak nekat mencuri Ponsel di RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Lebak, Banten tersebut.
Hati Letkol Nur Wahyudi tersentuh ketika mendengar alasan Maman. Dia memeluk pelaku ketika bertemu dan meminta tuntutan di pengadilan dicabut berdasarkan keadilan restoratif.
Aksi yang dilakukan tersangka Maman terjadi pada hari Rabu 9 Maret 2022 pukul 17:30 WIB. Letkol Nur Wahyudi kehilangan handphone-nya saat menemani anaknya yang menjalani perawatan di Ruang Anggrek RSUD Adidarma Rangkasbitung.
Kala itu ia Letkol Nur Wahyudi sedang mengisi ulang baterai handphone dan sempat tertidur. Di saat yang bersamaan, Maman mengunjungi rumah sakit untuk menemani temannya melakukan visum.
Ketika lewat di ruangan anak Letkol Wahyudi, ia melihat handphone sang Letkol. Kondisi rumah sakit yang sepi, semakin menambah kesempatan Maman untuk menggencarkan aksinya.
Maman pun menyambar handphone milik Letkol Wahyudi dan menjualnya. Lantas ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan Maman mencuri adalah faktor kesulitan ekonomi yang sedang dialami. Ia sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan istrinya yang baru saja melahirkan, juga biaya untuk syukuran sang anak.
Maman merupakan seorang buruh serabutan, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Alasan in pula yang membuat Letkol Wahyudi memaafkan kesalahan Maman. Dia juga sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan. Tersangka Maman meminta maaf dan menyadari kesalahan yang diperbuatnya.
Letkol Wahyudi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana yang menangani kasus ini pun menetralisir situasi. Hingga diperoleh proses perdamaian.
Setelah mempelajari berkas permohonan perdamaian, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui. Untuk menghentikan penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif, serta mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya