Rabu, 21 Oktober 2026 Cari

Turki Hapus Iklan Miras

Reporter : Syahid Latif
Minggu, 15 Juni 2014 16:15
Turki Hapus Iklan Miras
Pemerintah Turki memperketat perdagangan minuman keras dengan alasan berdampak buruk pada kesehatan manusia. Mulai saat ini, siapa pun yang menunjukkan logo dari merek minuman beralkohol akan dihukum.

Dream - Pemerintah Turki melarang segala bentuk iklan minuman beralkohol di negaranya. Mulai saat ini, siapa pun yang menunjukkan logo dari merek minuman beralkohol akan mendapat hukuman.

Larangan ini mulai berlaku sejak Rabu 11 Juni 2014. Pemerintah Turki memperketat perdagangan minuman keras dengan alasan berdampak buruk pada kesehatan manusia.

Pemerintahan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan telah melakukan sosialisasi aturan dalam undang-undang alkohol itu sejak September tahun lalu. Sejak itu, penjualan minuman beralkohol diperketat. Hanya sepuluh jam di malam hari dan enam jam di pagi hari.

Sekarang, penerapan aturan itu sudah masuk ke tahap berikutnya. Di mana toko, restoran, pub, dan supermarket, tak boleh menampilkan logo merek dagang minuman beralkohol. Logo merek dagang itu harus dicopot, apapun bentuknya.

Tak hanya kedai-kedai yang dilarang menampilkan iklan. Pabrik dan perkebunan anggur juga dilarang menjadi sponsor sebuah kegiatan. Jadi, jangan harap bisa melihat lagi logo merek anggur maupun minuman beralkohol lagi di tempat-tempat umum, semisal di stadion sepakbola.

Bagi yang melanggar aturan itu, hukuman berat akan diberlakukan. Pemerintah Turki mengenakan denda setengah juta lira atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada para pelanggar. Pemerintah Turki tetap menerapkan aturan ini meski dikeluhkan para pedagang.

Sumber : Eurasianet.org

Beri Komentar