Uang Kertas Juga Digunakan Sebagai Alat Transaksi.
Dream – Uang dikenal sebagai alat transaksi. Ada dua jenis uang, yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang kartal ini berupa uang kertas dan uang logam serta uang tersebut diterbitkan oleh Bank Indonesia. Uang ini pun menjadi alat pembayaran sah dan wajib dalam transaksi di Indonesia.
Lazimnya masyarakat Indonesia, transaksi digunakan dengan uang logam dan uang kertas. Khususnya uang kertas, bagaimana hukum Islam memandang penggunaan uang kertas dalam transaksi sehari-hari? Apakah ada unsur riba di dalamnya?
Dilansir dari nu.or.id, Selasa, 28 Maret 2017, saat ini, uang kertas menjadi salah satu alat tukar untuk transaksi di masyarakat umum. Zaman dulu, emas dan peraklah yang digunakan sebagai alat tukar atau transaksi dan kini dua komoditas itu sudah tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran.
Dari sini, munculah pertanyaan, apakah kedudukan atas status hukum uang kertas sama dengan emas dan perak?
Pertama, yang perlu dipahami adalah pengertian uang. Menurut Sami Haud—yang dikemukakan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Mu’amalatul Maliyyah Al-Mu’ashirah—uang adalah setiap sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran yang mencerminkan tsaman atau harga bagi sesuatu (tsamanul asyya`) dan simbol nilai (miqyas lil qiyam).
Artinya, “ Nuqud atau uang adalah setiap sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran yang mencerminkan harga sesuatu dan ukuran atau simbol nilai,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalatul Maliyyah Al-Mu’ashirah, Damaskus, Darul Fikr, cet ke-6, 1429 H/2008 M, halaman 150).
Sedangkan menurut Muhammad Rawwas Qal’ah Ji, uang atau yang sering disebut naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat. Uang ini berupa uang logam atau kertas yang dicetak dan diterbitkan oleh lembaga keuangan yang memiliki otoritas untuk menerbitkannya… Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan