Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
© Pexels.com/Patricio Ledeill
DREAM.CO.ID - Pertanyaan " kapan waktu tepat punya anak" biasanya dijawab dari sudut kesehatan reproduksi semata. Tapi ada satu aspek yang jarang dibahas bersamaan: bagaimana usia saat memiliki anak akan bersinggungan dengan usia pensiun orang tua kelak, saat anak itu justru sedang membutuhkan biaya pendidikan paling besar, atau justru sudah mandiri sebelum orang tua benar-benar berhenti bekerja.
Usia Ideal dari Sisi Kesehatan Reproduksi
Dilansir dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia 25 hingga 30 tahun merupakan masa reproduksi paling sehat bagi perempuan. Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BKKBN, Marianus Mau Kuru, menjelaskan bahwa pada rentang usia tersebut kondisi tulang perempuan masih kuat, sementara di atas usia 32 tahun tulang sudah mulai mengalami penurunan kepadatan. BKKBN juga tidak menyarankan kehamilan di atas usia 35 tahun karena kondisi panggul yang mulai menyempit kembali.
Secara keseluruhan, BKKBN menetapkan usia ideal menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, dengan rentang usia ideal melahirkan berada di 21 hingga 35 tahun. BKKBN turut mengingatkan pentingnya menjaga jarak kelahiran antaranak setidaknya tiga tahun, serta membatasi jumlah kehamilan maksimal tiga kali demi menjaga kesehatan reproduksi ibu dalam jangka panjang.
Di sisi lain, usia pensiun di Indonesia sedang mengalami tren kenaikan bertahap yang perlu ikut diperhitungkan dalam perencanaan keluarga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun normal bagi pekerja swasta peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan naik menjadi 59 tahun mulai 2026, berlaku untuk periode 2025 hingga 2027, sebelum naik lagi menjadi 60 tahun pada 2028. Pemerintah merancang kenaikan bertahap ini dengan interval tiga tahunan hingga akhirnya mencapai usia 65 tahun sekitar tahun 2043.
Sementara itu, usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur berbeda melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, berkisar antara 58 tahun untuk jabatan pelaksana dan administrator, hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu seperti dosen, dokter, atau peneliti. Karyawan BUMN umumnya pensiun pada rentang usia 56 hingga 58 tahun, meski beberapa perusahaan menerapkan batas berbeda melalui aturan internal masing-masing.
Dengan menggabungkan dua data ini, muncul gambaran yang cukup jelas soal jendela waktu yang tersedia. Jika seorang perempuan memiliki anak pada usia 25 tahun, sesuai rekomendasi BKKBN, dan bekerja di sektor swasta dengan usia pensiun 59 tahun, maka tersedia rentang waktu 34 tahun kerja aktif untuk membiayai tumbuh kembang anak hingga benar-benar mandiri secara finansial.
Sebaliknya, jika kehamilan pertama terjadi mendekati batas usia 35 tahun yang masih dianggap aman secara reproduksi oleh BKKBN, jarak menuju usia pensiun menyusut signifikan menjadi sekitar 24 tahun. Ini berarti anak yang lahir saat orang tuanya berusia 35 tahun kemungkinan besar baru menyelesaikan pendidikan tinggi tepat ketika orang tuanya memasuki masa pensiun, periode ketika penghasilan tetap biasanya berhenti dan digantikan manfaat pensiun yang jumlahnya jauh lebih kecil dari gaji aktif.
Rentang usia produktif yang lebih panjang setelah memiliki anak memberi ruang finansial lebih besar untuk menghadapi masa-masa dengan pengeluaran tertinggi dalam siklus membesarkan anak, terutama periode pendidikan tinggi yang biasanya jatuh saat anak berusia 18 hingga 23 tahun. Jika perhitungan usia orang tua saat memiliki anak dan usia pensiun tidak disinkronkan sejak awal, orang tua berisiko menghadapi periode pensiun dengan beban finansial ganda: biaya hidup pascapensiun sekaligus biaya pendidikan anak yang belum tuntas.
Kondisi ini semakin relevan mengingat usia pensiun di Indonesia diproyeksikan terus naik hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Pekerja yang saat ini berusia 35 hingga 40 tahun perlu menyesuaikan rencana keuangan keluarga mereka dengan cakrawala waktu yang lebih panjang dari perkiraan generasi sebelumnya, termasuk soal kapan waktu ideal memiliki anak agar masa pensiun tidak berbenturan dengan tanggung jawab finansial terhadap anak yang belum selesai.
Tidak ada satu angka usia tunggal yang cocok untuk semua orang, sebab kesiapan finansial, jenis pekerjaan, dan rencana jumlah anak sangat bervariasi antarkeluarga. Namun penting untuk tidak sekadar mengikuti dorongan sosial atau tekanan usia tanpa mempertimbangkan bagaimana keputusan itu akan memengaruhi stabilitas finansial mereka dua sampai tiga dekade ke depan.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
