Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
Remaja Di Malang Tusuk Begal Karena Pacar Mau Diperkosa. (Foto: Merdeka.com/Darmadi Sasongko)
Dream - Kasus pembunuhan yang dilakukan remaja sekolah menengah atas (SMA) berinisial ZA menjadi perhatian nasional. Kasus yang terjadi pada September 2019 itu bermula ketika ZA membela sang kekasih yang hendak disetubuhi pembegal.
ZA nekat membunuh salah satu pembegal. ZA kemudian didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan kurungan penjara seumur hidup.
Sejumlah tokoh menyoroti proses peradilan kasus ini. Kepala Plt Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono menanyakan alasan pemberian sanksi berat tersebut.
”Dalam konteks ini, setiap pembunuh memang bisa dianggap bersalah. Tapi perlu diketahui hukum tidak semata-mata hanya regulasi, tapi juga perlu dilihat dulu konteksnya. Siapa sih yang mau dibegal, yang mau diperkosa?. Menurut saya, ZA diposisi tidak ada perencanan pembunuhan, tapi membela diri,” kata Hariyono, dilaporkan Jatim Times.
Atas pandangannya tersebut, Hariyono berharap agar kasus yang dialami ZA, pelaku pembunuh begal tersebut bisa segera selesai.
Selain Hariyono, sosok pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menyinggung persoalan ini. Dia mengatakan, sudah banyak mendapat keluhan mengenai peristiwa ini. Dia meminta masyarakat mengawasi kasus ini.
" Kalau benar faktanya (melindungi perempuan) sangat dipertanyakan kenapa malah didakwa pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Ini masalah seluruh rakyat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini agar hukum diteggakan sesuai fakta persidangan," ucap dia.
View this post on Instagram
Dilaporkan Merdeka.com, peristiwa penusukan tersebut terjadi ketika ZA dan kekasihnya mengendarai sepeda motor melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 7 September 2019. Ketika itu, pasangan kekasih dihadang empat orang pria.
ZA dan kekasihnya diminta untuk menyerahkan ponsel dan sepeda motornya. Bahkan, pelaku berusaha mengambil paksa kunci yang menancap di sepeda motor.
Ketika ZA mencabut kunci motor, dia memutar badan dan membuka jok. Saat itu ZA dan pelaku terlibat adu mulut.
Salah satu pelaku, Misnan mengancam akan menyetubuhi kekasih ZA secara bergilir, bila tak menyerahkan sepada motor miliknya.
ZA mendapat kesempatan mengambil pisau, yang dia pakai utnuk praktik di sekolah, di jok sepeda motornya. ZA kemudian menikam Misnan tepat di dada kiri.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan mengatakan, jenazah Misnan awalnya dikira jasad pencari burung yang tewas. " Dia mendapat perlawan dari korban pembegalan, yang sekaligus pelaku penusukan," kata Yade.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli