Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Kewenangan menerbitkan sertifikat halal suatu produk kini tidak lagi berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wewenang itu berpindah ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama.
Meski demikian, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Syam, mengatakan, MUI masih tetap memegang peranan penting, yaitu mengeluarkan fatwa halal.
"Peran MUI sangat besar karena fatwa datang dari MUI. Pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran dan fasilitasi mengeluarkan sertifikat, itu saja," ujar Nur, dikutip dari kemenag.go.id, Senin 21 November 2016.
Nur menambahkan, proses sertifikasi halal akan diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri. Pemeriksaan ini akan ditangani oleh BPJPH.
Jika BPJPH menyatakan data usulan kurang lengkap, maka akan dikembalikan ke industri terkait. Tetapi jika dinyatakan lengkap, BPJPH akan meneruskan data pemeriksaan itu ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Hasil pemeriksaan LPH, akan kita serahkan ke MUI. Dari sinilah kemudian fatwa halal didapatkan. Jika produknya dinyatakan halal, MUI akan mengeluarkan fatwa halal," ucap Nur.
"Jadi, fatwa halal tetap MUI. MUI yang mengeluarkan secara tertulis suatu produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan serftikasi halalnya," Nur menambahkan.
Selain fatwa halal, kata Nur, MUI juga berwenang menilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa produk halal di LPH.
"MUI punya peran besar. MUI itu kan kumpulan ulama dari pelbagai macam organisasi. Jadi, pemerintah mempercayakan kewenangan halal pada MUI," ucap Nur.
Selanjutnya, kata Nur, Undang-Undang Jaminan Produk Halal memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi keagamaan, maupun perguruan tinggi umum untuk memiliki LPH. Lembaga ini akan bekerja memeriksa kehalalan suatu produk, yang hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi MUI menetapkan kehalalan suatu produk.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS

16 Tim Futsal Pelajar Siap Berlaga di Grand Final AXIS Nation Cup 2026, Ini Daftarnya