Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Tampil cantik adalah keinginan setiap wanita. Mereka pun siap menghabiskan banyak waktu dan uang demi membuat penampilan terlihat menarik.
Alis merupakan salah satu bagian wajah yang tidak pernah lepas dari perhatian wanita. Bahkan, ada sebagian wanita yang menganggap keindahan alis mewakili seluruh riasan wajah.
Alhasil, mereka sampai mengubah bentuk alis dengan cara memotongnya. Ada yang memotong sebagian, ada yang sampai bersih.
Lantas, bagaimana para ulama memandang praktik ini?
Alis merupakan perhiasan yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia. Tugas kita adalah merawat perhiasan itu, termasuk juga merapikannya.
Berhias tentu dibolehkan dalam Islam, terutama bagi para wanita. Tetapi, ada batasan yang patut diperhatikan, seperti dalam sabda Rasulullah Muhammad SAW berikut ini, diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
" Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah."
Syeikh Ahmad bin Ghanim An Nafrawi Al Azhari Al Maliki dalam kitabnya Al Fawakihud Dawani ala Risalah Ibni Zaid Al Qairuwani, membahas persoalan ini. Menurut dia, ada beberapa ulama yang membolehkan wanita mencukur alis baik sebagian maupun seluruhnya.
Tetapi, Syeikh Ahmad juga mengutip pendapat Ibnu Rusyd, yang menyatakan pendapat yang membolehkan tertolak karena menyalahi dalil. Apalagi, dalil yang shahih yaitu hadis di atas sangat jelas mengharamkannya.
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
